Kepala HAM PBB Mary Robinson mengatakan dia akan membicarakan dengan Dewan Keamanan PBB keprihatinannya atas vonis menghebohkan di Indonesia, menyangkut kekejaman di Timor Timur tahun 1999. Nyonya Robinson, yang memulai kunjungan 3 hari di Timor Timur kemarin, mengatakan kepada wartawan di Dili bahwa vonis pekan lalu di Indonesia, tidak memenuhi standard HAM internasional. Pengadilan Indonesia membebaskan dari tuduhan seorang mantan kepala kepolisian dan 5 orang perwira militer lain dari kejahatan terhadap kemanusiaan, dan menjatuhkan kepada seorang mantan gubernur hukuman penjara yang jauh lebih singkat daripada tuntutan pihak jaksa. Referendum Timor Timur tahun 1999 yang memisahkan daerah itu dari Indonesia menimbulkan gelombang pembunuhan dan penjarahan oleh milisi pro-Jakarta yang didukung oleh sebagian pasukan keamanan Indonesia.