Mahkamah Agung Malaysia telah menolak apel yang diajukan oleh mantan deputi perdana menteri Anwar Ibrahim yang dipenjara, hukumannya yang dijatuhkan pada tahun 1999 atas tuduhan korupsi. Sebuah panel terdiri dari tiga orang hakim peradilan Federal di Kuala Lumpur hari ini memutuskan, tidak cukup alasan untuk mengubah keputusan dan hukuman enam tahun yang dijatuhkan itu. Dengan keputusan itu berarti Anwar Ibrahim sudah tidak ada jalan hukum lagi untuk mengubah hukuman yang dijatuhkan karena korupsi. Mantan deputi perdana menteri itu juga sedang menjalani hukuman sembilan tahun penjara karena sodomi. Ia mengajukan naik banding dalam prosedur yang terpisah. Anwar Ibrahim tetap mengatakan, tuduhan terhadapnya itu bermotif politik.