Satuan tugas internasional untuk melawan usaha pemutihan uang gelap telah mencabut empat negara dari daftar hitamnya. Kata satuan tugas yang berkantor di Paris itu, keempat negara tadi adalah Israel, Hongaria, Libanon dan Kepulauan St. Kitts dan Nevis di Karibia. 15 negara lainnya yang masih belum mau bekerja sama untuk mencegah usaha gelap itu antara lain adalah Birma, Indonesia, Filipina, Mesir, Ukraina dan Guatemala. Satuan tugas anti-pemutihan uang gelap adalah bagian dari organisasi kerjasama ekonomi dan pembangunan (OECD).