Tahap hukuman dari sidang terhadap empat orang yang dinyatakan mengebom dua kedutaan Amerika di Afrika dimulai hari ini di pengadilan Federal di New York. Kemarin, dewan juri menyatakan dua dari empat orang tertuduh, yaitu Mohamed Rashid Daoud al-O'Whali dan Khalfan Khamis Mohamed, melakukan pembunuhan dan persekongkolan. Mereka dapat dijatuhi hukuman mati. Kedua orang lainnya, Wadih El-Hage dan Mohamed Sadeek Odeh, dinyatakan melakukan persekongkolan dan dapat dihukum penjara seumur hidup.