Tautan-tautan Akses

Pengadilan Malaysia Terapkan Kembali Larangan Non-Islam Gunakan Kata 'Allah'


Sebuah pengadilan Malaysia telah membatalkan keputusan sebelumnya yang mengizinkan agama-agama selain Islam menggunakan kata “Allah” jika merujuk pada Tuhan.

Pengadilan tinggi itu membatalkan keputusan yang dikeluarkannya pekan lalu, yang mengizinkan suratkabar Katolik Roma “The Herald” menggunakan sebutan itu dalam edisi bahasa Melayunya. Pengadilan itu mengatakan, keputusan tanggal 31 Desember itu tidak akan berlaku hingga Pengadilan Banding negara itu mengambil keputusan mengenai petisi Departemen Dalam Negeri yang mempertanyakan keputusan itu.

Jaksa Agung Abdul Gani Patail memuji keputusan pengadilan tinggi untuk membatalkan keputusan itu karena menyangkut kepentingan nasional.

Pemimpin Redaksi “The Herald” mengatakan, situs publikasi internet mereka menjadi sasaran serangan hacker sejak pengadilan tinggi mencabut larangan itu.



XS
SM
MD
LG