Pengadilan tinggi Taiwan hari Jumat mengukuhkan keputusannya untuk tetap menahan mantan presiden Chen Shui-bian , setelah Mahkamah Agung memerintahkan untuk mempertimbangkan keputusannya tersebut.
Pernyataan Pengadilan Tinggi menegaskan penilaiannya
bahwa Chen bisa saja melarikan diri ke luar negeri jika dibebaskan.
Mahkamah Agung hari Kamis mengatakan Pengadilan Tinggi gagal memberi bukti bahwa Chen menyembunyikan uang di luar negeri.
Chen di vonis hukuman seumur hidup atas tuduhan
korupsi. Ia sedang mempersiapkan banding. Mantan presiden berusia 58 tahun itu
dijatuhi hukuman bulan lalu atas tuduhan penggelapan uang dan menerima suap
jutaan dollar serta melakukan pencucian sebagian uang itu melalui
rekening-rekening bank di Swiss.
Istrinya juga divonis hukuman seumur hidup. Mereka berdua dikenakan denda lebih dari 15 juta dollar Amerika.