Parlemen Jepang hari Jumat sore meluluskan undang-undang baru yang memperluas mandat bagi misi anti-pembajakannya untuk menggunakan senjata dan melindungi kapal-kapal yang bukan milik Jepang diperairan lepas pantai Somalia.
Rancangan itu disetujui parlemen dengan suara 335 lawan 132. Ini mengalahkan veto, sebelumnya hari Jumat, oleh majelis tinggi yang dipimpin oposisi.
Undang-undang baru itu memberi kepada dua kapal perusak Jepang di Teluk Aden izin menolong setiap kapal, bukan hanya yang berhubungan dengan Jepang. Undang-undang tersebut juga mengizinkan angkatan laut untuk menembak kapal-kapal pembajak, kalau mereka tidak mengindahkan peringatan berkali-kali.
Misi Jepang itu adalah bagian dari usaha internasional untuk melawan pembajakan, yang telah mengancam banyak kapal niaga dalam jalur pelayaran itu. Undang-undang dasar Jepang yang sangat anti-perang membatasi penggunaan kekuatan militer di luar negeri.