Mahkamah Agung Amerika menyatakan direktur Badan Penyelidikan Federal atau FBI, Robert Mueller dan mantan Jaksa Agung, John Ashcroft tidak dapat digugat-hukum oleh Javid Iqbal yang mengklaim ia telah disalah-perlakukan sewaktu ditahan menyusul serangan 11 September 2001.
Mahkamah Agung hari Senin membatalkan keputusan mahkamah lebih rendah menyetujui Javid Iqbal melakukan gugatan hukum terhadap kedua pejabat. Javid adalah Muslim Pakistan dan ditahan selama lebih dari enam bulan sejak serangan itu.
Lewat keputusan lima lawan empat, Mahkamah Agung menyatakan kasus Iqbal mesti ditolak sebab ia gagal mengaitkan perilaku direktur FBI Robert Mueller, mantan Jaksa Agung John Ashcroft dan salah perlakuan yang diklaimnya dialaminya. Iqbal mengatakan ia disalah-perlakukan baik dengan kata-kata maupun secara fisik karena agama dan etnisnya.