Tautan-tautan Akses

Tiga Orang di Indonesia Dijatuhi Hukuman karena Rencanakan Aksi Teror


Pengadilan Indonesia telah menjatuhkan hukuman terhadap tiga terdakwa sel teroris setempat, hingga 12 tahun penjara masing-masing karena merencanakan aksi teroris.

Ketiga laki-laki itu dijatuhi hukuman hari Selasa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penyelidik mengatakan mereka terkait dengan sebuah sel teroris di Palembang, Sumatra Selatan.

Pihak berwenang mengatakan sel teroris Palembang bertanggung jawab atas serangkaian tindakan, termasuk pembunuhan terhadap seorang guru Kristen, serangan-serangan terhadap sejumlah pendeta dan merencanakan pemboman di Sumatra.

Kantor berita Perancis, AFP mengutip keputusan hakim Aswan Nurcahyo yang mengatakan faktor " yang memberatkan" hukuman ke tiga orang itu adalah mereka tidak pernah menunjukkan penyesalan melakukan kejahatannya.

Pengacara ketiga tersangka itu mengatakan kliennya sedang mempertimbangkan upaya naik banding.

XS
SM
MD
LG