Tautan-tautan Akses

PBB: Penahanan Aung San Suu Kyi Langgar Hukum Internasional dan Birma


Sebuah badan PBB telah memutuskan bahwa penahanan yang berkepanjangan pemimpin pro-demokrasi Birma, Aung San Suu Kyi, tidak syah menurut hukum Birma dan Internasional.

Kelompok Kerja PBB mengenai Penahanan Sewenang-wenang meminta pembebasan segera Aung San Suu Kyi. Kantor-kantor berita memberitakan rincian keputusan itu hari Senin setelah pengacara Amerika Aung San Suu Kyi, Jared Genser, menyediakan salinan keputusan tersebut untuk pertama kalinya. Genser mengatakan ini adalah yang ke-5 kalinya kelompok itu memutuskan bahwa penanahan kliennya melanggar hukum internasional. Tetapi, ia mengatakan baru pertama kalinya badan PBB tadi memutuskan bahwa penahanan rumahnya juga melanggar undang-undang Birma.

Aung San Suu Kyi telah meringkuk selama 13 tahun dalam 19 tahun ini. Pemenang Hadiah Nobel Perdamaian itu telah dikenakan tanahan rumah terus-menerus sejal bulan Mel tahun 2003.

Penahanannya yang sekarang dijadwalkan berakhir tanggal 24 Mei. Tetapi, pemerintah militer Birma biasanya selalu memperpanjang masa penahanannya.

XS
SM
MD
LG