Mahkamah Agung Indonesia telah menolak upaya banding terakhir dari tiga orang yang telah dijatuhi hukuman dalam peristiwa bom bali yang banyak menimbulkan korban pada tahun 2002.
Keputusan itu membawa ketiga terhukum, Ali Ghufron, Imam Samudra dan Amrozi Nurhasyim, satu langkah lebih dekat ke regu tembak.
Mereka dijatuhi hukuman pada tahun 2003 atas peran mereka dalam peristiwa bom Bali yang menewaskan 202 orang, sebagian besar para turis asing.
Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga mengatakan ketiga orang itu telah kehabisan upaya hukum untuk terbebas dari hukuman mati.
Satu-satunya cara yang masih dapat mereka upayakan adalah minta grasi kepada presiden, tetapi para terhukum itu berkali-kali telah menyatakan mereka tidak akan melakukan hal itu.
Indonesia tidak mengumumkan jauh sebelumnya kapan eksekusi itu akan dilaksanakan.