Tautan-tautan Akses

Indonesia Mengekstradisi Pastur Australia Karena Pelanggaran Seksual terhadap Anak-Anak


Mahkamah Indonesia sepakat mengekstradisi seorang bekas pastur Australia, di mana ia menghadapi dakwaan pelanggaran seksual terhadap anak-anak.

Pengadilan Jakarta Selatan hari Kamis menyetujui ekstradisi Charles Alfred Barnett yang berumur 66 tahun. Barnett dituduh melakukan pelanggaran seks terhadap anak-anak lelaki dari akhir tahun 70an hingga awal 90an. Dalam sebagian waktu itu, ia bekerja sebagai pastur.

Barnett telah mengaku melakukan pelanggaran itu, namun minta agar diizinkan tetap di Indonesia. Ia menyatakan penyesalan atas perbuatannya, dan minta maaf kepada para korban dan keluarga mereka.

Pemerintah Australia ingin mengadili Barnett, dan awal tahun ini minta agar pemerintah Indonesia menahan Barnett.

XS
SM
MD
LG