Tautan-tautan Akses

Kelompok Hak Asasi internasional: Pelaku Genosida di Rwanda Jangan Diadili di Rwanda


Dua kelompok hak asasi internasional mengatakan para tersangka pelaku genosida di Rwanda sebaiknya jangan diadili di Rwanda sampai negara itu bisa memperagakan bahwa negara itu mampu melaksanakan peradilan yang adil.

Human Rights Watch dan Amnesty International mengeluarkan pernyataan mereka dengan menyebut beberapa kasus di mana pemerintah menggunakan pengaruhnya terhadap keputusan pengadilan. Menurut pernyataan itu, Rwanda harus menunjukkan kemampuannya memenuhi berbagai standar internasional bagi peradilan yang adil sebelum menggelar kasus-kasus genosida.

Namun Jaksa agung Rwanda mengatakan pernyataan Amnesty dicemari oleh fakta-fakta tidak akurat dan tidak mengizinkan Rwanda membantah tuduhan kedua organisasi itu di hadapan hukum.

Martin Ngoga juga mengatakan kepada VOA ia menerima kritik terhadap sistem hukum Rwanda jika hal tersebut disampaikan melalui saluran yang sah. Ia mengatakan ia tidak ingat ada salah seorang dari Amnesty International yang pernah datang ke Rwanda untuk meninjau pelaksanaan peradilan di negara itu.

XS
SM
MD
LG