Kelompok internasional Human Rights Watch mengatakan pemerintah Sudan telah dengan paksa memindahkan warga sipil di daerah Darfur -- tindakan yang melanggar hukum internasional.
Dalam pernyataan yang dirilis Rabu kemarin, kelompok yang berbasis di New York itu mengatakan polisi dan tentara Sudan memaksa ratusan keluarga – sebagian besar perempuan dan anak-anak – keluar dari kamp-kamp bagi orang-orang yang terlantar di Darfur Selatan dalam beberapa minggu terakhir ini.
Human Rights Watch mengatakan warga sipil tersebut dimasukkan ke dalam truk dan diangkut ke daerah-daerah yang tidak aman dimana tidak tersedia penjagaan keamanan dan bantuan kemanusiaan. Dalam satu kejadian, kelompok itu melaporkan paling sedikit 36 orang ditangkap dan sejumlah lainnya luka-luka.
Human Rights Watch mengatakan pemerintah Sudan harus menghentikan operasi pemindahan tersebut. Kelompok itu juga meminta para pembuat kebijakan internasional agar dengan kuat mengutuk pengusiran dari kamp tersebut.