Tautan-tautan Akses

MA Pakistan Minta Musharraf Jelaskan Soal Jabatan Rangkapnya


Mahkamah Agung Pakistan telah meminta Presiden Jenderal Pervez Musharraf untuk menjelaskan kapan masa jabatan rangkapnya sebagai presiden dan panglima angkatan bersenjata berakhir.

Suatu panel hakim, yang dipimpin ketua Mahkamah Agung Iftikhar Muhammad Chaudhry, hari ini memulai pemeriksaan hukum terhadap pemerintahan Musharraf saat presiden bersiap-siap mencalonkan diri untuk masa jabatan berikutnya.

Pemerintah menyatakan masa jabatan rangkap Musharraf akan berakhir pada 31 Desember dan akan mencalonkan diri lagi sebelum 15 Oktober.

Berdasarkan undang-undang, pencalonan tersebut harus dilakukan sekurang-kurangnya 90 hari sebelum berakhirnya masa lima tahun mandat presiden.

Para lawan politik Musharraf mengatakan ia mengambil alih jabatan presiden pada tahun 2000 dan masa jabatannya telah berakhir. Mereka juga mengatakan Musharraf melanggar konstitusi dengan berupaya mencalonkan diri lagi di saat ia masih terus menjabat sebagai panglima angkatan bersenjata.

XS
SM
MD
LG