Tautan-tautan Akses

Kejaksaan Indonesia Mengajukan Gugatan Perdata Terhadap Suharto


Kejaksaan Indonesia telah mengajukan gugatan perdata terhadap mantan diktator Indonesia Suharto dalam upaya mendapatkan kembali dana yang dituduh telah ia curi dari negara selama 32 tahun memerintah.

Jaksa Dachmer Munthe mengatakan gugatan itu menuntut mantan presiden itu membayar kembali kepada negara 441 juta dollar ditambah ganti rugi 1,1 milyar dollar.

Gugatan itu menuduh mantan presiden Indonesia itu menyalurkan dana negara melalui yayasan Supersemar yang dia kelola. Yayasan itu juga ikut diajukan sebagai tergugat dalam kasusu gugatan itu.

Munthe mengatakan dana itu semula dimaksudkan buat beasiswa pendidikan tetapi kemudian digunakan untuk keperluan lain.

XS
SM
MD
LG