Tautan-tautan Akses

Pembuat Website Dalam Kasus Bom Bali Dijatuhi Hukuman Delapan Tahun


Pengadilan negeri Denpasar telah menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada Abdul Aziz karena terlibat dalam serangan bom di Bali bulan Oktober 2005 lalu. Pengadilan Denpasar menyatakan Aziz bersalah karena melindungi otak serangan bom tersebut Noordin Top yang hingga kini masih buron.

Para pembom bunuh diri ini menyerang tiga restauran di Bali bulan Oktober 2005 lalu, menewaskan 20 orang dan melukai 150 lainnya.

Aziz juga didapati bersalah karena membuat situs internet yang mendesak kaum Muslim untuk menyerang warga Barat. Aziz adalah mantan guru komputer berusia 30 tahun dari Jawa Tengah.

Hakim ketua Gede Wirya mengatakan Aziz ikut ambil bagian dalam tindak kejahatan terhadap kemanusiaan, dan mengatakan kegiatan terorisnya semakin merusak industri pariwisata Bali. Tiga terdakwa lainnya kasus bom Bali ini kemungkinan akan divonis bulan ini.

XS
SM
MD
LG