Tautan-tautan Akses

AS Serukan Penyidikan Lebih Lanjut Kasus Kematian Munir


Amerika Serikat menyambut baik vonis bersalah Pollycarpus Priyanto dalam kasus peracunan yang menewaskan aktivis Ham terkemuka Indonesia, Munir said Thalib.

Pollycarpus Priyanto, pilot perusahaan penerbangan nasional Garuda, dijatuhi hukuman penjara 14 tahun hari Selasa. Walaupun pengadilan mendapati Priyanto bersalah merencanakan pembunuhan Munir, tidak diperoleh kesimpulan apakah dia bertindak atas perintah orang lain.

Sebuah panel independen telah mengemukakan pertanyaan mengenai kemungkinan kaitan antara badan intelijen pemerintah dengan pilot itu. Departemen Luar Negeri Amerika mengatakan telah menganjurkan Indonesia merilis laporan panel itu dan mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang layak terhadap siapa saja yang terlibat dalam kejahatan itu.

Munir merupakan pengecam vokal militer Indonesia, dengan menuduhnya melakukan pelanggaran hak azasi, penyelundupan narkoba dan pencurian kayu.

XS
SM
MD
LG