Pengadilan Mesir telah memutuskan panitia pemilu bisa mencegah pemantau-pemantau lokal masuk ke tps – dengan demikian menolak keputusan pengadilan negeri hari Sabtu yang membolehkan pemantau menjadi saksi dalam pemilihan presiden hari Rabu.
Keputusan pada sehari sebelum pemilihan presiden multi-calon yang pertama kali di Mesir itu, mendukung keputusan komisi pemilu untuk tidak mengizinkan para pemantau masuk ke tps-tps. Proses pemungutan suara itu sudah mendapat kecaman internasional dan dalam negeri karena tidak ada pemantau independen. Sikap apatis para pemilih sangat tinggi, sementara 9 calon hendak merebut kursi Presiden Hosni Mubarak, yang memerintah Mesir sejak 1981, tetapi tidak seorangpun yang dipandang sebagai ancaman serius, dan ia diperkirakan akan memenangkan masa jabatan kelima.
Saingan utama Mubarak adalah Noman Gomaa, ketua Partai Wafd, partai politik tertua di Mesir, dan Ayman Nour, ketua partai al-Ghad (Partai Hari Esok). Pemerintah mengatakan sekitar 32 juta orang Mesir terdaftar untuk mencoblos, tetapi apara analis meramalkan banyak yang tidak akan mencoblos. Dalam pemilu sebelumnya, Presiden Mubarak dipilih-kembali dalam referendum sederhana dengan menjawab “ya” atau “tidak.”
Kali ini nama ke-10 calon akan terdaftar dalam kertas suara, bersama-sama dengan lambang masing-masing partai, untuk memudahkan pemilih buta-aksara menemukan favorit mereka. Hasil-hasil resmi akan diketahui hari Sabtu, tetapi banyak menduga Presiden Mubara akan akan dinyatakan sebagai pemenang sebelum itu.