Tautan-tautan Akses

Peradilan Indonesia Menjatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup Kepada Agung Abdul Hamid


Satu peradilan Indonesia telah menjatuhi hukuman penjara seumur hidup bagi pelaku peledakan bom di restoran cepat saji McDonald’s. Agung Abdul Hamid didapati bersalah hari ini – Senin – merencanakan dan mengorganisir serangan bom itu pada tanggal 5 Desember tahun 2002 di sbuah restoran cepat saji di ibukota propinsi Sulawesi Selatan, Makassar. Tiga orang tewas dalam serangan itu – semuanya warga negara Inodnesia. Hamid kemungkinan akan naik banding.

Paling sedikit 17 orang pria telah dihadapkan ke muka sidang peradilan mengenai serangan di Makassar itu, dan dijatuhi hukuman penjara hingga 18 tahun. Pemboman restoran McDonald’s itu terjadi, hanya kurang dari dua bulan setelah terjadi ledakan bom dahsyat di pulau Bali, yang menewaskan 202 orang, sebagian besar wisatawan asing

XS
SM
MD
LG