Tautan-tautan Akses

Abu Bakar Bashir Mengajukan Naik Banding ke Mahkamah Agung Indonesia


Ulama Kiai Abu Bakar Bashir mengajukan naik banding ke Mahkamah Agung Indonesia atas putusan pengadilan yang dijatuhkan atas dirinya, karena dinyatakan bersalah dalam serangan maut di Bali tahun 2002. Sebuah pengadilan tinggi menegakkan hukuman penjara yang diputuskan selama 30 bulan bulan lalu. Tetapi para pembelanya mengatakan, pengadilan mencapai putusan itu berdasarkan laporan palsu dari polisi.

Mereka menyatakan, pihak berwajib membuat-buat pembicaraan yang kabarnya dikatakan oleh Kiai itu dengan salah seorang pria yang dinyatakan bersalah dalam serangan bvom di Bali itu yang menewaskan 202 orang. Kiai Abu Bakar Bashir mula-mula dituduh menjadi pemimpin kelompok militan teroris regional, Jemaah Islamiyah yang dikabarkan melancarkan serangan bom di Bali dan beberapa serangan teroris lain, tetapi tuduhan itu kemudian dicabut dan Bashir dinyatakan bersalah atas tuduhan berkomplot. Amerika Serikat dan Australia menyatakan bahwa hukuman itu terlalu ringan.

XS
SM
MD
LG