Para jaksa penuntut Indonesia sedang berupaya memberikan hukuman delapan tahun penjara kepada gubernur Aceh, yang dituduh telah menyalah-gunakan lebih dari satu juta dolar dana pemerintah untuk membeli pesawat helikopter.
Para jaksa penuntut menyatakan Senin ini bahwa Abdullah Puteh telah melanggar peraturan pemerintah ketika dia membeli pesawat helikopter buatan Rusia tersebut. Gubernur itu ditangkap sebelum terjadinya bencana tsunami di wilayah Aceh tahun lalu.
Abdullah Puteh, yang membantah tuduhan tersebut, juga dapat dikenakan hukuman denda mencapai 107.000 dolar kalau dia dinyatakan bersalah.
Kasus tersebut dianggap sebagai ujian penting bagi kampanye anti-korupsi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono