Tautan-tautan Akses

Setara Institute Desak Presiden Bentuk Komite Penuntasan Kasus HAM


Ketua Setara Institute, Hendardi bersama pengamat politik dari Universitas Islam Negeri Jakarta, Ismail Hasani (Foto: dok).
Ketua Setara Institute, Hendardi bersama pengamat politik dari Universitas Islam Negeri Jakarta, Ismail Hasani (Foto: dok).

Ketua Setara Institute Hendardi mengatakan adanya indikasi kuburan massal korban 65, maka negara berkewajiban mencari data dan segera melakukan penggalian.

Perintah Presiden Joko Widodo kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Panjaitan untuk mencari kuburan massal korban tragedi 1965 merupakan langkah awal ikhtiar pemerintah mengungkap kebenaran pada peristiwa tersebut.

Ketua Setara Institute Hendardi kepada VOA, Sabtu (30/4) mengatakan perintah tersebut juga sekaligus tanggapan atas pernyataan Luhut yang terkesan mendahului Presiden dengan menyatakan negara tidak akan meminta maaf kepada korban tragedi sekaligus membantah adanya kuburan massal.

"Setelah kemudian Presiden Jokowi memerintahkan pak Luhut untuk kemudian mengusut tentang kuburan massal itu sendiri, itu menunjukan bahwa ada semacam tanggapan atas pernyataan pak Luhut yang meragukan hal tersebut. Hal itu yang kemudian semacam dianulir oleh Presiden Jokowi sendiri untuk memulai suatu kerja tentang pengungkapan kebenaran," kata Hendardi.

Setara Institute Desak Presiden Bentuk Komite Penuntasan Kasus HAM
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:03:00 0:00

Dilanjutkan Hendardi, indikasi adanya kuburan massal korban 65 itu menjadi tugas dari negara untuk mencari data-data yang ada dan segera melakukan penggalian. "Untuk memudahkan langkah yang ditempuh, Presiden segera membentuk Komite Independen Kepresidenan terdiri dari unsur Pemerintah dan tokoh masyarakat," imbuhnya.

"Apa yang kami desakan adalah dibentuknya semacam Komite Independen Kepresidenan yang kemudian bertugas memvalidasi data-data dan sebagainya. Dan kemudian menindaklanjuti proses dari kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia masa lalu khususnya kasus tragedi 1965," jelas Hendrardi.

Tawaran dari Pemerintah untuk menempuh jalan rekonsiliasi dalam kasus tragedi 1965 tambah Hendardi, harus didahului dengan dimulainya proses penyelidikan penyidikan di Kejaksaan Agung.

"Dan kejaksaan agung menurut saya harus mempertanggung jawabkan itu melalui suatu proses penyidikan. Bukan dengan suatu penjelasan ke publik bahwa tidak cukup saksi tiak cukup bukti tanpa melakukan penyidikan. Ketika penyidikan tidak dimungkinkan karena saksi yang kurang, bukti yang sulit dan sebagainya, baru kemudian pilihan rekonsiliasi bisa dilakukan," imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa tidak tertutup kemungkinan negara akan meminta maaf terkait kasus Tragedi 1965.

Luhut menjelaskan, peluang negara meminta maaf akan selalu terbuka apabila ada pengungkapan fakta-fakta yang menyebutkan terjadinya pembunuhan massal pascaperistiwa G-30-S 1965. Fakta-fakta itu, misalnya, dengan menunjukkan data mengenai kuburan massal yang ada di seluruh Indonesia.

"Tidak benar bahwa kami negara tidak mungkin minta maaf. Yang saya bilang, kalau ada mass grave atau kuburann massal dan bisa iientifikasi dengan jelas. Bisa aja peluang untuk melakukan itu. Tapi sampai hari ini tidak ada. Jai kepada siapa kami harus minta maaf. Nah kalau ada, kita lihat. Sekarang tim sedang berjalan. Saya masih menunggu laporan dari pak Agus Wijoyo," kata Menkopolhukan Luhut Binsar Pandjaitan. [aw/jm]

Recommended

XS
SM
MD
LG