Tautan-tautan Akses

Jokowi Tunda Pelantikan Budi Gunawan sebagai Kapolri


Presiden Jokowi didampingi Wapres Jusuf Kalla ketika mengumumkan Kepres Penugasan Wakapolri Komjen Badrodin Haiti sebagai pelaksana tugas Kapolri, di Jakarta (16/1).
Presiden Jokowi didampingi Wapres Jusuf Kalla ketika mengumumkan Kepres Penugasan Wakapolri Komjen Badrodin Haiti sebagai pelaksana tugas Kapolri, di Jakarta (16/1).

Terkait status tersangka korupsi, Presiden Jokowi menunda pelantikan Budi Gunawan sebagai Kapolri dan menunjuk Wakapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti sebagai pelaksana tugas Kapolri.

Presiden Joko Widodo akhirnya menunda pengangkatan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Presiden Jokowi di Istana Merdeka Jumat (16/1) malam menjelaskan, keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan proses hukum yang saat ini sedang membelit Komjen Budi Gunawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Berhubung Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan sedang menjalani proses hukum, maka kami pandang perlu untuk menunda pengangkatan sebagai Kapolri. Jadi menunda bukan membatalkan. Ini yang perlu digarisbawahi,” kata Presiden Jokowi.

Selain itu Presiden mengatakan, dirinya telah menandantangani dua Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian dengan hormat Jenderal Pol Sutarman sebagai Kapolri, dan Keppres kedua tentang penugasan Wakapolri Komjen Badrodin Haiti untuk melaksanakan tugas sebagai Kapolri.

“Saya menandatangani dua kepres. Pertama tentang pemberhentian dengan hormat Jenderal (Pol) Drs Sutarman sebagai Kapolri. Kepres yang kedua tentang penugasan Wakapolri Komjen Badrodin Haiti untuk melaksanakan tugas, wewenang Kapolri,” kata Jokowi.

Jendral Sutarman yang juga hadir di Istana bersama Komjen Badrodin Haiti memastikan untuk menerima keputusan dari Presiden.

“Mulai saat ini dan detik ini saya melaksanakan keputusan Bapak Presiden untuk menyerahkan tugas wewenang dan tanggung jawab jabatan Kapolri kepada Wakapolri. Kenapa diperlukan surat keputusan? Karena Kapolri adalah sebagai pengguna anggaran dan sebagai pelaksana kegiatan di seluruh kepolisian negara Repulik Indonesia,” kata Sutarman.

Sementara itu Komjen Badrodin Haiti meminta dukungan masyarakat dalam menjalankan tugas-tugas sebagai Plt Kapolri.

“Kami mengajak seluruh jajaran Polri dan komponen masyarakat untuk bisa membantu melaksanakan tugas – tugas Polri ini sebaik-baiknya sesuai dengan harapan dan tuntutan masyarakat,” kata Badrodin.

Polemik seputar posisi Kapolri ini muncul setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji, selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.

KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu.

Dari laporan terakhir harta kekayaan ke KPK tertanggal 26 Juli 2013, Budi diketahui memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 22.657.379.555 dan US$24.000.

Jumlah tersebut naik drastis dari laporan kekayaan Komjen Budi tahun 2008 saat masih menjadi Kapolda Jambi. Pada 2008, total kekayaan Budi Gunawan sebesar Rp 4.684.153.542.

Dalam menentukan calon Kapolri, Presiden Jokowi dalam keterangan kepada wartawan Rabu (14/1) menjelaskan ia hanya meminta pertimbangan dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Mabes Polri. Presiden Jokowi mengaku sempat bertanya kepada Kompolnas perihal dugaan rekening mencurigakan dari Budi Gunawan. Pihak kompolnas saat itu menurut Presiden memastikan rekening Budi Gunawan sebagai transaksi wajar.

Meskipun berstatus sebagai tersangka, Budi lolos dalam proses uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR paripurna DPR. Dalam perkembangan terakhir KPK sudah melakukan pencekalan terhadap Komjen Budi Gunawan.

Recommended

XS
SM
MD
LG