Tautan-tautan Akses

Polisi Papua Jadi Tersangka Karena Miliki BBM, Kayu Ilegal


Seorang polisi Papua dijadikan tersangka karena memiliki 1 juta liter BBM ilegal dan ribuan kubik kayu olahan hasil penebangan liar. (Foto: Dok)
Seorang polisi Papua dijadikan tersangka karena memiliki 1 juta liter BBM ilegal dan ribuan kubik kayu olahan hasil penebangan liar. (Foto: Dok)

Polda Papua menetapkan polisi yang memiliki rekening bertransaksi Rp 1,5 triliun sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan kayu dan BBM ilegal.

Kepolisian Daerah Papua menetapkan Ajun Inspektur Satu (Aiptu) Labora Sitorus, anggota Kepolisian Resort Raja Ampat, Papua Barat, yang memiliki rekening mencurigakan berisi transaksi keuangan hingga Rp 1,5 triliun, sebagai tersangka untuk dugaan kejahatan penebangan liar dan kepemilikan bahan bakar minyak (BBM) sebanyak 1 juta liter.

Direktur Reserse Ekonomi Khusus Kepolisian Republik Indonesia, Brigjen Pol. Arief Sulistyanto di Jakarta, Kamis (16/5), mengatakan Polda Papua saat ini tengah melakukan penyidikan terhadap Sitorus dengan sangkaan pelanggaran Undang-Undang No. 41/1999 mengenai kehutanan atas dugaan kejahatan penebangan kayu liar, dan pelanggaran Undang-Undang No. 2/2001 mengenai minyak dan gas.

“(Kami sedang) melakukan penyidikan mendalam terhadap tindak pidana kehutanan dan tindak pidana perminyakan. Ini adalah kejahatan asal atau predicate crime yang menghasilkan dana hasil kejahatan yang kemudian ditransaksikan di dalam kegiatan bisnis mereka, mengalir ke beberapa rekening terakhir ke rekening saudara LS ini. Tengah ditelusuri seluruh transaksi untuk membuktikan adanya tindak pidana pencucian uang,” ujar Arief.

Pada Rabu (15/5), tim gabungan Direktorat Kriminal Khusus dan tim Divisi Profesi dan Pengamanan Polda Papua menyita aset-aset milik Aiptu Labora. Di antara aset-aset yang disita adalah tiga kapal pengangkut BBM serta tempat pengolahan kayu termasuk ribuan kubik kayu olahan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua, Komisaris Besar Pol. Setyo Budi Setyanto mengatakan tersangka tidak memilki izin niaga, izin transportasi dan penampungan BBM. Sedangkan untuk kepemilikan 115 kontainer berisi kayu yang disita di Tanjung Perak, Surabaya, saat ini sedang diselidiki apakah kayu berasal dari perambahan hutan dan BBM dari hasil transaksi kapal tanker di tengah laut, ujar Setyo.

Nama Labora Sitorus muncul setelah Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan bahwa ia memiliki transaksi perbankan mencapai Rp 1,5 trilyun. Sementara di dalam rekening yang bersangkutan tercatat ada simpanan uang Rp 900 miliar.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Papua Komisaris Besar I Gede Sumerta menjelaskan jumlah itu didapat dari akumulasi transaksi perbankan sejak 2007 hingga 2012.

“Itu sebenarnya bukan rekening gendut tapi akumulasi transaksi yang dia lakukan selama lima sampai tujuh tahun itu. Misalnya satu kali transaksi itu bisa ratusan juta rupiah. Nah kalo dihitung selama satu tahun bisa mencapai milyaran rupiah. Apalagi usahanya kayu dan BBM,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Agus Rianto menegaskan Mabes Polri menjamin akan memberikan sanksi tegas terhadap aparat yang melanggar hukum.

“Saat ini proses itu masih berjalan. Kita sama-sama menghormati proses itu. Yakinlah, bahwa apabila ada anggota Polri yang tidak melaksanakan ketentuan yang berlaku atau melanggar hukum, pasti ada sanksi tegas,” ujarnya.

Terkait kasus ini, anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Didi Irawadi Syamsuddin kepada VOA menegaskan Polisi harus serius dalam penanganan kasus ini hingga tuntas, karena tentunya melibatkan pihak-pihak lain.

“Saya kira ini benar-benar mengagetkan kita semua. Oleh karenanya harus ada langkah yang serius dari polisi untuk mengusut tuntas kasus ini. Ini sungguh banyak misteri dan kejanggalan yang saya yakin ini tidak hanya berhenti pada Labora Sitorus saja,” ujarnya.

Recommended

XS
SM
MD
LG