Tautan-tautan Akses

Peran Menkopolhukham Dibutuhkan dalam Kasus KPK dan Polri


Ifdhal Kasim, mantan ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). (VOA/Iris Gera)
Ifdhal Kasim, mantan ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). (VOA/Iris Gera)

Peran Menkpolhukam diperlukan untuk mensinergikan kedua lembaga ini yang memang sensitif terjadi pergesekan, menurut mantan ketua Komnas HAM.

Mantan ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ifdhal Kasim, mengatakan bahwa tidak harmonisnya hubungan polisi dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah karena tidak adanya campur tangan pemerintah, dalam hal ini Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, Politik dan HAM.

Usai menjadi pembicara dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (2/5), terkait penangkapan penyidik KPK, Novel Baswedan oleh polisi, Ifdhal mengatakan peran Menkopolhukham dibutuhkan dan tidak dapat dinilai sebagai upaya intervensi.

"Di sinilah kemudian diperlukan peranan Menkpolhukam untuk mensinergikan kedua lembaga ini yang memang sensitif terjadi pergesekan. Kalau tidak ada koordinasi yang baik oleh Menkopolhukam maka ketegangan ini akan terus berjalan, dan kita selalu berharap presiden langsung turun tangan, dan itu akan membuat hukum kita tidak pernah bisa netral," ujarnya.

Ifdhal mengatakan justru campur tangan presiden dalam ketidakharmonisan polisi dan KPK tidak dapat dibenarkan.

“Polisi itu berada di bawah presiden, artinya presiden punya tanggung jawab untuk memastikan bekerjanya tugas-tugas di kepolisian. Tetapi memang jelas fungsi presiden bersifat umum yaitu kebijakan, bagaimana memilih Kapolri dan mempercepat proses penegakan hukum di kepolisian, reformasinya," ujarnya.

"Tetapi kalau menyangkut kasus-kasus konkret, kasus yang sedang ditangani kepolisian itu kan ada mekanismenya sendiri, misalnya dalam konteks sedang menyidik satu kasus, yang bertanggung jawab terhadap kasus itu adalah penyidiknya sendiri, bahkan Kapolda atau pimpinan dia itu tidak bisa mencampuri."

Sementara iru, pengajar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisia (PTIK), Umar Husin menilai, Polri sudah berupaya melakukan reformasi meski butuh waktu bertahap.

“Untuk mengatakan perlu dan tidak itu mesti diukur, dilihat sesuai dengan fungsi dan perannya apakah itu sudah berjalan dengan baik. Nah, kalau kita lihat semakin hari sih semakin baik, cuma kan kita bicara baik itu tidak ada kategori yang statis, selalu berkembang, selalu menuju ke arah lebih baik. Polisi selalu mereformasi dirinya terus," ujarnya.

Menanggapi masukan dari beberapa kalangan bahwa sebaiknya lembaga kepolisian berada di bawah satu kementerian atau departemen, Umar mengatakan butuh pendalaman lebih lanjut karena langkah tersebut tidak mudah untuk direalisasikan.

“Kepolisian ada fungsi-fungsi yang beragam. Untuk fungsi kamtibmas itu di bawah Mendagri, fungsi serse di bawah Kehakiman, fungsi keamanan di Departemen Pertahanan, juga ada fungsi lalu lintas bisa jadi di bawah Perhubungan, jadi dipecah. Nah, di sini apakah kebutuhannya seperti itu, harus dipecah, apakah kebutuhannya seperti sekarang ini. Itu yang mesti memerlukan studi yang mendalam," ujarnya.

Ifdhal Kasim dan Umar Husin berpendapat, polisi dan KPK harus mampu menahan diri agar masyarakat tidak terus menerus terbawa secara emosi akibat perseteruan kedua lembaga tersebut.

Recommended

XS
SM
MD
LG