Tautan-tautan Akses

Mahkamah Internasional Perintahkan Jepang Hentikan Perburuan Paus


Seekor paus tengah melompat terlihat dari tempat pengamatan paus di Okinawa, Jepang (Foto: dok).
Seekor paus tengah melompat terlihat dari tempat pengamatan paus di Okinawa, Jepang (Foto: dok).

Panel hakim di Den Haag memutuskan bahwa penangkapan paus oleh Jepang bukan untuk tujuan ilmiah dan telah memerintahkan penghentian sementara perburuan paus di Antartika.

Dengan mayoritas delapan banding empat, Mahkamah Internasional Senin (31/3) memutuskan bahwa Jepang belum memberi alasan yang dapat dibenarkan untuk jumlah paus minke dalam program perburuan paus di negara itu.

Mahkamah tersebut memerintahkan Tokyo agar berhenti mengeluarkan izin penangkapan paus dan mencabut izin yang sudah dikeluarkan untuk menangkap dan membunuh paus dengan tujuan penelitian.

Penangkapan paus komersial dilarang di bawah perjanjian internasional, tetapi Jepang terus berburu dengan menggunakan celah yang memungkinkan penangkapan paus demi ilmu pengetahuan - praktik yang dikutuk oleh aktivis lingkungan dan negara-negara anti-penangkapan paus.

Australia membawa kasus tersebut ke pengadilan PBB pada 2010, dengan alasan bahwa Jepang terlibat dalam penangkapan paus yang murni komersial.
XS
SM
MD
LG