Dengan mayoritas delapan banding empat, Mahkamah Internasional Senin (31/3) memutuskan bahwa Jepang belum memberi alasan yang dapat dibenarkan untuk jumlah paus minke dalam program perburuan paus di negara itu.
Mahkamah tersebut memerintahkan Tokyo agar berhenti mengeluarkan izin penangkapan paus dan mencabut izin yang sudah dikeluarkan untuk menangkap dan membunuh paus dengan tujuan penelitian.
Penangkapan paus komersial dilarang di bawah perjanjian internasional, tetapi Jepang terus berburu dengan menggunakan celah yang memungkinkan penangkapan paus demi ilmu pengetahuan - praktik yang dikutuk oleh aktivis lingkungan dan negara-negara anti-penangkapan paus.
Australia membawa kasus tersebut ke pengadilan PBB pada 2010, dengan alasan bahwa Jepang terlibat dalam penangkapan paus yang murni komersial.
Mahkamah tersebut memerintahkan Tokyo agar berhenti mengeluarkan izin penangkapan paus dan mencabut izin yang sudah dikeluarkan untuk menangkap dan membunuh paus dengan tujuan penelitian.
Penangkapan paus komersial dilarang di bawah perjanjian internasional, tetapi Jepang terus berburu dengan menggunakan celah yang memungkinkan penangkapan paus demi ilmu pengetahuan - praktik yang dikutuk oleh aktivis lingkungan dan negara-negara anti-penangkapan paus.
Australia membawa kasus tersebut ke pengadilan PBB pada 2010, dengan alasan bahwa Jepang terlibat dalam penangkapan paus yang murni komersial.