Tautan-tautan Akses

Penasihat Hukum Mary Jane Siapkan Langkah Hukum Selanjutnya


Rombongan Keluarga Mary Jane yang datang dari Filipina bersama penasihat hukumnya, Kamis (30/4) tiba di kompleks lapas Wirogunan Yogyakarta (VOA/Munarsih).
Rombongan Keluarga Mary Jane yang datang dari Filipina bersama penasihat hukumnya, Kamis (30/4) tiba di kompleks lapas Wirogunan Yogyakarta (VOA/Munarsih).

Penasihat hukum Mary Jane Fiesta Veloso saat ini sedang mempersiapkan langkah hukum selanjutnya, menyusul ditanggguhkannya eksekusi mati bagi perempuan asal Filipina.

Agus Salim, penasihat hukum Mary Jane Fiesta Veloso Kamis (30/4) siang menemani keluarga Mary Jane yang datang dari Filipina melakukan kunjungan ke lapas Wirogunan di Yogyakarta.

Mereka terdiri di antaranya kedua anak Mary Jane yaitu Marc Darren dan Marc Daniel, ibunya Celia Veloso, mantan suaminya Michael Candelaria, juga anggota keluarga lainnya, Maritess Laurente, Darling Veloso dan Christopher serta staf Kedutaan Besar Filipina di Jakarta.

Kepada wartawan yang menunggu di luar lapas, Agus Salim, penasihat hukum Mary Jane mengatakan ia sedang mempersiapkan langkah hukum selanjutnya untuk membela Mary Jane, yang harus dilakukan secara cermat.

“Setelah keluar keputusan MK tahun 2013, Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran boleh melakukan PK (Peninjauan Kembali) dua kali dan syaratnya harus perkara yang obyek hukumnya terdapat tiga keputusan yang saling bertentangan," ujar Salim.

"Ini sulit untuk kasus-kasus pidana. Kalau menurut MK; sepanjang untuk mencari kebenaran materi dan keadilan, dimungkinkan PK lebih dari sekali. Kendalanya kemarin ketika kami mengajukan PK di PN Sleman yang kedua itu ditolak karena tidak memenuhi kriteria yang disyaratkan oleh Makhamah Agung. Itu ditolak karena belum proses persidangan menilai novum tersebut. Kalau diajukan lagi akan debatable apakah (upaya hukum itu) dikatakan sebagai PK kedua lalu diterima atau PK ketiga,” katanya.

Pakar hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Dr. Marcus Priyo Gunarto mengatakan, saat ini sebaiknya semua pihak menunggu proses hukum yang sedang berlangsung di Filipina yang akan membuktikan apakah benar Mary Jane adalah korban.

Menurut Marcus, jika fakta hukum di Filipina bisa mengubah status hukum Jary Jane, maka langkah hukum yang diambil harus mengutamakan keadilan. Langkah hukum apapun yang diambil mestinya diperbolehkan termasuk kembali melakukan Peninjauan Kembali (PK).

“Yang penting membuktikan betulkah Mary Jane itu diperdaya. Kalau memang betul tentu tidak pantas kalau dia kemudian dipidana mati,” ujar Marcus.

Perwakilan dari Kedutaan Filipina akan bertemu dengan para pejabat hukum di Jakarta pekan untuk membicarakan berbagai ketentuan penangguhan yang diberikan kepada Mary Jane.

Di Manila, juru bicara Kementerian Luar Negeri Filipina Charles Jose dalam konferensi pers mengatakan, "Semuanya akan tergantung pada hasil penyelidikan dan kesimpulannya, yang akan membantu menetapkan dan mengidentifikasi mereka yang bertanggung jawab akan penyelundupan narkoba dan manusia."

"Jika kita dapat mengajukan dakwaan, menjatuhkan vonis dan menetapkan Mary Jane sebagai korban, saat itulah kami akan mengajukan kembali permintaan pengampunan," tambahnya.

Manila telah meminta pengampunan kepada Veloso dua kali, pada tahun 2010 dan bulan ini sebelum eksekusi sedianya dilaksanakan.

Presiden Joko Widodo telah menegaskan bahwa penangguhan bagi Veloso bukanlah "pembatalan melainkan penundaan." Tapi pemerintah Filipina berharap perkembangan di Manila akan mendorong Indonesia untuk mempertimbangkan kembali hukuman mati.​

XS
SM
MD
LG