Tautan-tautan Akses

Pemerintah AS Haruskan Pembangkit Listrik Kurangi Emisi Karbon


Pembangkit listrik AS di kota Colstrip, negara bagian Montana (foto: dok).
Pembangkit listrik AS di kota Colstrip, negara bagian Montana (foto: dok).

Peraturan baru Badan Perlindungan Lingkungan AS (EPA) mengharuskan semua negara bagian menyusun rencana untuk memenuhi pemotongan emisi itu pada pembangkit listrik.

Badan Perlindungan Lingkungan Amerika (EPA), telah mengeluarkan peraturan baru mengenai pembangkit listrik untuk mengurangi emisi karbon, yang segera membuat 24 negara bagian melawan peraturan baru itu di pengadilan.

EPA mempublikasi versi terakhir peraturan baru itu hari Jumat (23/10), bagian dari rencana pemerintahan Obama untuk memotong lebih 30 persen emisi karbon sebelum tahun 2030.

Peraturan baru itu mengharuskan semua negara bagian untuk menciptakan rencana yang ampuh untuk memenuhi pemotongan emisi itu pada pembangkit listrik.

Negara-negara bagian yang mengajukan gugatan hukum mengemukakan bahwa pekerjaan pertambangan batu bara akan hilang dan listrik akan lebih mahal. Pemerintahan Obama mengemukakan argumentasi rencana itu akan menciptakan pekerjaan energi bersih yang baru dan akan membantu mengekang dampak paling buruk perubahan iklim.

Yang dipermasalahkan adalah apakah EPA dapat atau tidak mengeluarkan dan menegakkan dengan syah peraturan baru itu. Badan itu mengemukakan argumentasi bahwa wewenangnya datang dari pasal yang jarang digunakan dalam Undang-Undang Udara Bersih, undang-undang yang diluluskan oleh Kongres tahun 1990. Para penentang mengklaim badan itu telah mendorong batas undang-undang itu telalu jauh.

Jaksa Agung negara bagian West Virginia, Patrick Morrisey, yang turut di antara penentang terkemuka, mengatakan ia meminta pengadilan melarang pemberlakuan peraturan itu sementara tantangan di pengadilan sedang berlangsung. Masalah tersebut kemungkinan akan sampai ke Mahkamah Agung Amerika Serikat. [gp]

XS
SM
MD
LG