Tautan-tautan Akses

Pembentukan Kantor Pertahanan di Setiap Daerah Dinilai Tidak Perlu


Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Natalius Pigai (VOA/Fathiyah).
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Natalius Pigai (VOA/Fathiyah).

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Imparsial menilai pembentukan kantor pertahanan di 34 provinsi sebagaimana digagas Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu dinilai tidak perlu.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menolak rencana Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu membentuk kantor pertahanan di 34 provinsi. Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai mengatakan kepada VOA Selasa siang (24/5), pertahanan itu harus bersifat terpusat, integral dan tidak didelegasikan ke daerah-daerah. Terlebih karena tidak semua provinsi menghadapi ancaman pertahanan negara.

"Penempatan Kantor Pertahanan di setiap provinsi saya kira sama dengan mau menjalankan di Orde Baru asas binorial militer, yaitu militer sebagai panglima dalam pertahanan, juga panglima dalam pembangunan. Saya kira itu harus diantisipasi," ujar Natalius.

Sebelumnya, beredar luas surat dari Kementerian Pertahanan yang meminta tambahan personil sebagai staf pelaksana daerah kantor pertahanan di setiap propinsi. Surat tertanggal 13 Mei itu ditandatangani oleh Laksda TNI Widodo dan ditujukan kepada Panglima TNI Gatot Nurmantyo yang ditembuskan kepada menteri pertahanan, seluruh kepala staf angkatan bersenjata, dan beberapa pejabat terkait lain.

Natalius Pigai mengatakan pembentukan kantor pertahanan di setiap propinsi itu seolah-olah menggambarkan negara – dari sudut pertahanan – berada dalam keadaan bahaya dan darurat.

Pembentukan Kantor Pertahanan di Setiap Daerah Dinilai Tidak Perlu
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:03:25 0:00

Sementara, Direktur Eksekutif Indonesian Human Rights atau Imparsial, Al Araf menilai kantor pertahanan perlu dibentuk di wilayah perbatasan karena logikanya ancaman itu datang dari luar. Kantor semacam itu tidak perlu dibentuk di semua propinsi tegasnya. Terlebih melihat realita yang ada, pembentukan kantor pertahanan semacam itu bakal membebani anggaran pertahanan negara.

Direktur Eksekutif Indonesian Human Rights atau Imparsial, Al Araf (foto: dok).
Direktur Eksekutif Indonesian Human Rights atau Imparsial, Al Araf (foto: dok).

"Anggaran pertahanan di Indonesia sangat terbatas untuk prajurit dan beli senjata. Anggaran pertahanan habis untuk pengeluaran rutin, sekitar 50 persen habis untuk itu. Dengan keterbatasan itu, pembentukan Kantor Pertahanan bukan prioritas dan tidak semua kawasan harus dibentuk untuk saat ini," kata Al Araf.

Lebih jauh Al Araf menilai secara keanggotaan, Kementerian Pertahanan itu merupakan institusi sipil sehingga jika diperlukan tambahan personil, maka yang ditempatkan disana adalah warga biasa, bukan personil TNI. Permintaan personil kepada Panglima TNI dinilai tidak sejalan dengan agenda supremasi sipil dan justru menimbulkan penumpukan personil TNI di daerah.

Keberadaan dan fungsi Kementerian Pertahanan juga terpusat, sehingga tidak memerlukan cabang di daerah. Jika dirasa perlu untuk melakukan pelatihan bela negara dan cinta tanah air, maka hal itu bisa dilakukan oleh Kementerian Pendidikan yang memiliki infrastruktur lebih lengkap.

Sebelumnya, Kepala Komunikasi Publik Kementerian Pertahanan Brigadir Jenderal Djundan Eko mengatakan lembaganya terus memperbaiki dan memperkuat Desk Pusat Pengendalian Kantor Pertahanan yang dibentuk sejak tahun 2012. Salah satu penguatan yang dilakukan dengan menempatkan sejumlah personel TNI khusus sebagai pemimpin kantor yang terpisah dari Kantor Komando Daerah Militer di setiap provinsi. Menurutnya ada tujuh jenderal bintang satu yang memimpin tujuh kantor pertahanan dan 27 kolonel di 27 kantor pertahanan.

Menurut rencana DPR pekan depan akan memanggil Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu untuk meminta penjelasan terkait permintaan tambahan personil untuk kantor pertahanan di setiap propinsi itu. [fw/em]

Recommended

XS
SM
MD
LG