Tautan-tautan Akses

Mulai Ada Titik Temu dalam Kisruh Ahok-DPRD DKI


Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memberikan penjelasan kepada media di Balaikota Jakarta (foto: VOA/Andylala).
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memberikan penjelasan kepada media di Balaikota Jakarta (foto: VOA/Andylala).

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dipastikan memakai Peraturan Gubernur penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2014 untuk program kerja Pemprov DKI tahun 2015, dengan pengawasan langsung dari Kementerian Dalam Negeri.

Kisruh soal Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta antara Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI mulai ada titik temu. Kedua belah pihak sepakat menggunakan APBD 2014 untuk anggaran 2015. Penggunaan APBD 2014 itu dilakukan melalui mekanisme Peraturan Gubernur (Pergub).

Ahok kepada wartawan di Balai Kota Jakarta Kamis (27/3) menegaskan, penggunaan Pergub APBD 2015 Provinsi DKI yang memakai APBD 2014 itu, tidak akan menggangu program kerja Pemprov DKI tahun 2015. Ahok, tak mempermasalahkan anggaran 2014 senilai Rp 72,90 triliun, lebih kecil dibanding pagu APBD 2015 senilai Rp 73,08 triliun. Hal itu menurutnya akan disesuaikan dengan program kerja Pemprov DKI tahun 2015, dengan pengawasan langsung dari Kementerian Dalam Negeri.

"Jumlah nilainya yang boleh saya pakai seenak saya sebetulnya. Tapi dengan persetujuan Menteri Dalam Negeri. Jadi nanti, dengan Mendagri juga sama, kita buka (rencana alokasi anggaran 2015) kita pelototi sama-sama, bareng dengan SKPD hadir semua. Ini nanti yang pelototi orang Mendagri nih. Jadi DPRD dah gak fungsi sekarang," papar Ahok.

Ahok menyebut meski nanti ada APBD-Perubahan, namun tidak mengubah Pergub yang telah dikeluarkannya untuk tahun ini. Sebab hal itu menurut Ahok, tidak diatur dalam undang-undang.

"Trus APBD perubahan bisa ga damai dengan mereka (DPRD)? Undang-Undang tidak mengatur. Jadi saat ini di Kemendagri. Sekali merdeka tetap merdeka udah. Sekali Pergub, udah Pergub terus ini," tambahnya.

DPRD DKI pun memutuskan menyetujui penggunaan APBD 2014 untuk anggaran 2015. Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, berdasarkan hasil rapat pimpinan DPRD diputuskan untuk menggunakan Pergub, sesuai dengan permintaan Ahok yang menginginkan penggunaan Pergub.

"Apa yang dikatakan oleh saudara Gubernur, kalau ga bisa Perda ya udah Pergub. Ya udah kita dorong Pergub. Kita menjaga ini. Ya hasilnya tetap Pergub. Saya putuskan bersama dengan rekan-rekan wakil ketua, ketua fraksi dan ketua komisi kita dukung apa yang diminta Pak Ahok. Yaitu Pergub," jelas Prasetyo.

Wakil Presiden Jusuf Kalla sebelumnya mengatakan Gubernur DKI harus mengeluarkan Pergub untuk menjalankan pemerintahan, karena DPRD menolak usulan APBD DKI 2015 dari Gubernur. Menurut Wapres, jika dalam anggaran tersebut nantinya terdapat ketidaksesuaian program dan anggaran, maka dapat dibahas kembali melalui anggaran perubahan.

"Jadi karena waktunya sudah mepet. Supaya pemerintah DKI tetap berjalan, maka konsekuensi daripada itu ialah DKI harus mengeluarkan Pergub untuk menjalankan pemerintahan," kata Wapres JK.

Menurut Kalla, perseteruan antara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab dipanggil 'Ahok' dengan DPRD DKI disebabkan oleh kesalahpahaman serta kurangnya komunikasi. Sehingga, kondisi ini pun menyebabkan kedua belah pihak tersinggung satu sama lain.

Pada Senin (23/3) Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama telah mengajukan rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait APBD DKI 2015 oleh Gubernur DKI Jakarta. Pengajuan rancangan Pergub itu dilakukan setelah tidak tercapainya kesepakatan antara Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta terkait Rancanga APBD DKI 2015 hasil evaluasi dari Kemendagri.

Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Reydonyzar Moenek mengatakan rancangan Pergub penggunaan APBD 2014 itu nantinya dievaluasi dan disesuaikan dengan RAPBD DKI 2015. Penyesuaian itu termasuk soal pembiayaan belanja pembangunan Pemprov DKI selama 9 bulan dan juga belanja terikat yang harus dibayarkan Pemprov DKI. Ia menyebutkan, beberapa belanja Pemprov DKI yang dijamin pembayarannya yakni terkait infrastruktur, pendidikan, kesehatan pelayanan publik. Sedangkan untuk biaya belanja yang tidak berfokus pelayanan publik, akan ditiadakan.

Proses itu dilakukan paling lama 30 hari kerja sejak diajukannya rancangan Pergub tersebut. Namun, ia memastikan Kemendagri bersama Pemprov DKI Jakarta akan mengupayakan proses evaluasi bisa dilakukan tanpa menunggu batas terakhir yakni 24 April mendatang.

Recommended

XS
SM
MD
LG