Tautan-tautan Akses

Maraknya Kekerasan terhadap Wartawan Makin Mengkhawatirkan


Peti jenazah Marie Colvin, wartawan surat kabar Inggris Sunday Times, yang tewas di Suriah diusung memasuki gereja Katolik Santo Dominikus di Oyster Bay, New York (foto: dok.).
Peti jenazah Marie Colvin, wartawan surat kabar Inggris Sunday Times, yang tewas di Suriah diusung memasuki gereja Katolik Santo Dominikus di Oyster Bay, New York (foto: dok.).

Menurut PBB, tewasnya sejumlah wartawan di seluruh dunia setiap tahun dan minimnya pengadilan atas para pelaku kekerasan terhadap wartawan sangat mengkhawatirkan.

Wartawan perang Amerika Marie Colvin dan fotografer Perancis Remi Ochlik tewas di Suriah tanggal 22 Februari lalu.

Mereka merupakan bagian dari 65 wartawan yang tewas dalam lima bulan pertama tahun 2012. Menurut kantor berita Swiss. ATS, jumlah ini 50 persen lebih banyak dibanding tahun lalu. Sedikitnya 15 wartawan tewas di Suriah, tujuh di Meksiko dan enam di Somalia.

Laporan terbaru “Reporter Without Borders” menyebutkan 163 wartawan dipenjara tahun 2012.

Christof Heyns, Ketua Tim Penyelidik Khusus “Extrajudicial-Summary-or-Arbitrary-Executions” (Hukuman atau Eksekusi Sewenang-Wenang), mengatakan, “Jika kita melihat catatan tahun ini saja dari jumlah wartawan yang dipenjara maupun yang tewas, kita sungguh-sungguh menghadapi masalah serius.”

Tahun ini Heyns memusatkan perhatian laporan tahunannya pada perlindungan hak dan keselamatan wartawan.

“Melihat data statistik itu jelas terlihat bahwa ancaman paling umum bagi wartawan adalah wartawan asing tewas dalam konflik bersenjata. Tetapi, dua pertiga wartawan yang tewas di luar daerah konflik bersenjata, dan biasanya, adalah wartawan radio, wartawan suratkabar, dan yang kini juga meningkat adalah wartawan internet dan lainnya,” paparnya lagi.

Frank La Rue, Penyelidik Khusus PBB Untuk Kebebasan Berpendapat, mengatakan, harus ada komitmen untuk menyelidiki dan mengadili siapa yang menyerang, membunuh, dan memenjarakan para wartawan.

“Saya percaya bahwa tingkat kejahatan tertentu seharusnya didefinisikan sebagai penganiayaan atau tindakan kekerasan terhadap wartawan. Bagi saya, ini sangat penting karena ini akan menjamin perlindungan terhadap para wartawan secara lebih baik. Ada wartawan yang berada dalam situasi yang sangat berbahaya pada situasi-situasi non-konflik, tetapi, dalam situasi di mana terjadi aksi-aksi kekerasan sangat ekstrim seperti kejahatan terorganisir atau tindakan-tindakan rejim otoriter,” tuturnya.

Komisi Perlindungan Wartawan melaporkan hampir separuh dari 179 wartawan yang dipenjara tahun 2011 adalah para blogger yang laporannya muncul secara online.

Emin Milli, blogger yang merupakan pembangkang dan bekas anggota Amnesti Internasional yang dipenjara selama 16 bulan di Azerbaijan, menuturkan, “Saya dari Azerbaijan. Pernah ada kontes lagu Eurovision yang disaksikan oleh lebih dari 120 juta orang di seluruh dunia, dan sebuah kelompok kecil aktivis wartawan mencoba menarik perhatian pada aksi-aksi pelanggaran HAM di Azerbaijan dalam kontes itu.”

Ia mengatakan setelah Kontes Lagu Eurovision selesai perhatian media internasional pun hilang.

“Sesuai perkiraan, pemerintah mulai menarget para aktivis dan wartawan. Jadi koordinator media untuk kampanye “Song for Democracy”, Mehman Huseynov, juga menjadi sasaran. Ia ditahan dan dibebaskan dengan jaminan, tetapi tuduhan-tuduhan terhadapnya tidak dicabut,” tuturnya lagi.

Dunja Mijatovic, Ketua Organisasi Keamanan dan Kerjasama Eropa Untuk Kebebasan Media (OSCE), menyerukan kepada ke-56 anggota OSCE untuk menjunjung tinggi kebebasan media. Ia mengatakan, ini kadang-kadang mencakup penyebutan nama, tindakan mempermalukan dan menyalahkan negara apabila mereka tidak memenuhi komitmen-komitmennya untuk melindungi wartawan.

“Tidak boleh ada hal yang terkait dengan kekerasan terhadap wartawan ditangani secara diam-diam. Jika seorang wartawan dilecehkan atau diintimidasi atau dipenjara atau dibunuh, ini adalah hal yang harus disadari semua pihak. Ini adalah sesuatu yang menjadi kepentingan publik,” katanya.

Heyns mengatakan, hukum internasional tentang perlindungan wartawan sudah ada. Negara hanya perlu menerapkannya.

“Saya kira salah satu bahaya dalam peraturan baru dan mengikat secara hukum adalah begitu banyak isu yang dibahas seperti soal pendaftaran dan batasan-batasan baru yang akan didiskusikan, dan jika kita menghabiskan begitu banyak waktu untuk membahas peraturan baru itu, orang mungkin lupa menerapkannya,” tegasnya.

Semua badan PBB telah mengadopsi rencana UNESCO tentang keamanan wartawan dan isu kekebalan hukum. Bagaimana menyatukan perlindungan wartawan dalam program pembangunan akan dibahas dalam pertemuan internasional di Wina bulan November nanti.

Pakar-pakar HAM mengatakan wartawan menempatkan diri mereka dalam bahaya karena menyelidiki negara, perusahaan-perusahaan besar, dan kejahatan terorganisir. Tetapi, para pakar HAM itu mencatat bahwa bahaya-bahaya ini meningkat ketika pemerintah gagal melindungi mereka yang telah mempertaruhkan nyawa karena mengungkapkan korupsi.
XS
SM
MD
LG