Tautan-tautan Akses

Disebut dalam Dokumen Panama, Luhut Bantah Miliki Perusahaan Asing


Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan (Foto: VOA/Andylala)
Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan (Foto: VOA/Andylala)

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan menduga perusahaan Mayfair International Ltd dibuat tanpa sepengetahuannya.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan membantah telah memiliki perusahaan di luar negeri seperti yang disebutkan dalam daftar "Panama Papers" atau Dokumen Panama.

Dalam dokumen yang bocor itu, nama Luhut ditulis memiliki perusahaan bernama Mayfair International Ltd sejak tahun 2006. Panama Papers adalah dokumen firma hukum asal Panama, Mossack Fonseca, yang melayani pembuatan perusahaan cangkang (disebut juga sebagai perusahaan antara).

Kepada wartawan di kantornya, Senin (25/4), Luhut mengaku baru mengetahui adanya perusahaan cangkang itu, saat melakukan wawancara khusus dengan majalah Tempo.

"Saya tidak pernah terlibat di dalam itu. Dan saya tidak tahu itu..Mayfair itu. Dan saya tidak pernah berkeinginan sedikit pun untuk tidak membayar pajak. Saya salah satu pembayar pajak yang setia dan itu nilai-nilai yang menurut saya penting," ujarnya.

Luhut menduga Mayfair Internasional dibuat tanpa sepengetahuannya karena ia tak pernah merasa menandatangani berkas apapun terkait perusahaan itu.

Saat ditanya mengenai perusahaan PT Buana dan PT Persada, Luhut juga membantah kedua perusahaan itu miliknya.

"Alamat rumah saya dibilang di Mega Kuningan 11. Padahal saya bukan di Mega Kuningan 11. Saya ndak tahu orang lain (yang) buat (perusahaan itu). Saya tanya staf saya tidak pernah terima uang, tidak pernah tahu uang. Karena pada waktu itu saya ndak punya uang. Kalau Toba Sejahtera itu perusahaan saya. Tapi yang disebut disitu Persada itu saya tidak tahu. Tidak pernah saya punya perusahaan di luar negeri," ujarnya.

Luhut menjelaskan, masalah yang diangkat dalam pemberitaan majalah tersebut terjadi saat Luhut tidak sedang menjadi pejabat publik. Luhut mengatakan sejak 31 Desember 2014 telah melepas semua jabatan di perusahaan.

Saat ini perusahaan tersebut, lanjutnya, dikelola oleh orang-orang yang profesional di bidangnya, dan Luhut mengatakan sudah tidak terlibat secara aktif dalam pengelolaannya. Luhut memastikan semua kekayaan yang ia miliki telah dilaporkan dalam LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara).

Luhut, berdasarkan investigasi Tempo atas Dokumen Panama yang dimuat di majalah itu, tercatat sebagai direktur Mayfair International Ltd yang terdaftar di Seychelles, negara kepulauan di lepas pantai timur Afrika, Samudra Hindia, pada 2006.

PT Persada mengantongi 10.000 lembar saham Mayfair dan PT Buana memegang 40.000 lembar saham Mayfair. Tiap lembar saham bernilai US$1. PT Buana Inti Energi ialah salah satu anak perusahaan PT Toba Sejahtera yang didirikan pada 2004 oleh Luhut. Perusahaan ini memiliki empat bisnis inti, yakni batubara, minyak gas, pembangkit listrik, dan agrikultur.

Analis pajak dari Center for Indonesia Taxation, Yustinus Prasetyo mengatakan ia berharap pemerintah dapat bergerak cepat melakukan penyelidikan terkait Dokumen Panama.

"Ini merupakan puncak gunung es dari praktik penghindaran pajak maupun penyembunyian uang-uang ilegal yang selama ini sudah diindikasikan terjadi. Untuk kasus Indonesia, saya kira ini petunjuk kepada pemerintah terutama penegak hukum untuk dapat makin lebih gencar untuk melakukan upaya penegakan hukum maupun langkah antisipasi memperbaiki koordinasi dan regulasi," ujarnya.

Panama Papers berisi nama-nama perusahaan cangkang di negara surga pajak. Kebocoran itu diinvestigasi oleh lebih dari 100 media di dunia, termasuk Tempo dari Indonesia, di bawah koordinasi Konsorsium Internasional untuk Jurnalis Investigasi.

Perusahaan cangkang juga bisa disebut sebagai shell corporation. Situs investopedia.com mendefinisikan shell corporation sebagai perusahaan tanpa kegiatan bisnis aktif atau aset bernilai signifikan.

Perusahaan cangkang tidak selalu berasosiasi dengan usaha-usaha ilegal atau tidak sah, namun sering dimanfaatkan sebagai cara untuk menghindari pajak. Di Indonesia, perusahaan cangkang disebut juga sebagai perusahaan antara. Fungsi penghindaran pajak inilah yang membuat perusahaan cangkang digunakan sebagai kendaraan untuk melakukan ‘manuver-manuver’ keuangan.

Din egara-negara yang memberikan perlindungan pajak (tax haven countries) seperti Panama dan British Virgin Islands (BVI) banyak berdiri firma-firma hukum yang bertindak sebagai pembuat peruisahaan cangkang. Mossack Fonseca adalah salah satu firma hukum yang melakukan itu. [ab]

Recommended

XS
SM
MD
LG