Tautan-tautan Akses

KPU Sarankan Kaji Ulang Wacana Calon Tunggal Dalam Pilkada Serentak 2015


Anggota KPU, Ida Budiarti berharap wacana calon tunggal dalam Pilkada 2015 dikaji ulang karena akan berdampak terhadap banyak hal, diantaranya mengubah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pilkada serta mengubah Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 (Foto: VOA/Iris Gera).
Anggota KPU, Ida Budiarti berharap wacana calon tunggal dalam Pilkada 2015 dikaji ulang karena akan berdampak terhadap banyak hal, diantaranya mengubah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pilkada serta mengubah Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 (Foto: VOA/Iris Gera).

Menurut anggota KPU, Ida Budiarti, jika calon tunggal diperbolehkan, payung hukum Pilkada 2015 harus segera diubah, dan menurutnya wacana tersebut harus dikaji ulang sebab butuh waktu panjang.

Sejak PDIP menggulirkan wacana calon tunggal Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam Pilkada serentak tahun 2015, banyak pihak mengkhawatirkan Pilkada serentak yang akan dilasakanakan pada Desember 2015 terancam batal. Kekhawatiran juga disampaikan Komisi Pemilihan Umum atau KPU.

Kepada pers di Jakarta, Sabtu, anggota KPU, Ida Budiarti mengatakan banyak hal yang harus diubah jika calon tunggal dalam Pilkada 2015 diperbolehkan diantaranya mengubah Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 Tentang Pilkada dan mengubah Peraturan KPU nomor 12 tahun 2015. Namun ia menambahkan KPU akan tunduk pada ketetapan hukum jika revisi Undang-Undang Pilkada disetujui.

“Apabila memang sudah sampai pada keputusan kolektif antara DPR dan pemerintah ingin melakukan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, kewajiban kami adalah tunduk melaksanakan ketentuan undang-undang yang baru,” kata Ida Budiarti.

Meski demikian, Ida Budiarti mengatakan sebaiknya wacana calon tunggal dalam Pilkada 2015 dikaji ulang.

“Dalam pandangan kami perlu dilakukan kajian bukankah sebuah penyelenggaraan pemilihan yang demokratis itu mensyaratkan adanya kepastian hukum, ini kan idealnya memang harus sudah clear sebelum tahapan itu dimulai, apakah memang saat ini adalah waktu yang tepat untuk melakukan revisi untuk membongkar kembali sistem Pemilihan Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, kalau kemudian tahapan pemilihan sudah berjalan apakah juga tidak ada potensi konflik, gugatan dari peserta pemilihan yang sudah menggunakan haknya mendaftarkan diri,” lanjutnya.

Menurut catatan Kementerian Dalam Negeri, dari sekitar 290 daerah yang akan menyelanggarakan Pilkada serentak, 20 daerah diantaranya hanya siap dengan calon tunggal. Sementara dalam Peraturan KPU ditegaskan bahwa jika daerah hanya memiliki calon tunggal hingga batas watu yang sudah ditentukan, Pilkada pada daerah tersebut ditunda hingga pelaksanaan Pilkada serentak berikutnya yaitu tahun 2017.

Sampai saat ini Presiden Joko Widodo belum menyatakan bersedia atau menolak membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu untuk meloloskan calon tunggal dalam Pilkada 2015.

Sementara Viva Yoga Mauladi dari PAN mengatakan Pilkada serentak tahun inimerupakan sejarah bagi politik dan sistem demokrasdi di Indonesia.

“Maka Pilkada yang menjadi bagian dalam peningkatan kualitas demokrasi harus betul-betul dilindungi, dirawat, dijaga, seluruh aparat keamanan sinergi dengan partai politik,” kata Viva Yoga Mauladi.

Hal senada juga disampaikan pengamat politik dari Populi Center, Nico Harjanto. “Ini adalah bagian pertama dari suatu proses panjang untuk menata demokrasi di Indonesia, seharusnya parpai poliktik benar-benar punya komitmen kuat supaya jangan sampai proses panjang ini nantinya tercederai,” ujarnya

Recommended

XS
SM
MD
LG