Tautan-tautan Akses

KPU Lakukan Pemilu Legislatif Ulang


KPU adakan pemilu legislatif ulang di beberapa wilayah di Indonesia. (Foto: Andylala)
KPU adakan pemilu legislatif ulang di beberapa wilayah di Indonesia. (Foto: Andylala)

Akibat munculnya beberapa permasalahan dalam pemilu legislatif 9 April lalu, Komisi Pemilihan Umum mulai melakukan pemilihan legislatif ulang di beberapa daerah di Indonesia.

Pemilihan Umum Legislatif 9 April 2014 ternyata masih meninggalkan beberapa persoalan. Selain terdapat surat suara yang rusak dan tercoblos atau sengaja dicoblos oleh oknum tertentu, ada juga surat suara tertukar antar daerah pemilihan (dapil).

Karena itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan Pemilihan Ulang di beberapa daerah di Indonesia mulai Jum’at (11/4) hingga paling lambat Selasa (15/4). Menurut data Komisi Pemilihan Umum (KPU) ada 571 tempat pemungutan suara (TPS) yang surat suaranya tertukar di 20 propinsi. Ketua KPU Husni Kamil Manik di Jakarta Minggu (13/4) mengatakan KPU sudah menyiapkan antisipasi jika ada kasus tertukarnya surat suara.

KPU memastikan sudah mengantisipasi pelaksanaan pemilihan umum ulang terkait munculnya beberapa kasus. Anggota KPU Arif Budiman menjelaskan KPU telah menyiapkan 1000 lembar surat suara yang tersedia di masing-masing dapil, di luar jumlah pemilih yang ada di dapil itu. Menurutnya, hal itu dilakukan jika terjadi pemungutan suara ulang.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat, sebagian besar permasalahan yang muncul saat Pemilu Legislatif 9 April 2014 adalah tertukarnya surat suara antar daerah pemilihan. Anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak mengatakan tertukarnya surat suara dalam sebuah pemilu seharusnya tidak boleh terjadi karena hal itu menurutnya bukanlah sesuatu yang rumit.

Selain permasalahan tertukarnya surat suara, Bawaslu juga mencatat beberapa kasus kecurangan oknum Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di beberapa daerah yang dengan sengaja sudah mencoblos surat suara sebelum pelaksanaan pemilu 9 April lalu.

Menanggapi kekhawatiran sejumlah pihak terkait mundurnya jadwal pengumuman hasil akhir penghitungan suara pileg 2014 oleh KPU akibat pemilu ulang ini, anggota KPU Arif Budiman menjamin pengumuman hasil akhir penghitungan suara pileg 2014 tidak akan mundur dari jadwal rekapitulasi akhir yang sudah ditentukan KPU yaitu tanggal 6 dan 7 Mei 2014.

Koordinator Kelompok Kerja Nasional gerakan Sejuta Relawan Pengawas Pemilu Yusfitriadi menegaskan, pemilu ulang akan berpengaruh secara psikologis pada pemilih karena hasil hitung cepat pemilu legislatif dari berbagai lembaga telah diumumkan sejak 9 April lalu.

Diperkirakan ada lebih dari 500 TPS dari total 545 ribu TPS yang ada di Indonesia yang akan melakukan pemungutan suara ulang, termasuk 7 TPS di DKI Jakarta.
XS
SM
MD
LG