Tautan-tautan Akses

Komnas Perempuan: Ada Stagnasi Penghapusan Diskriminasi Terhadap Perempuan


Kasus kekerasan terhadap perempuan masih tinggi karena tidak adanya undang-undang dan aturan yang tegas (foto: ilustrasi).
Kasus kekerasan terhadap perempuan masih tinggi karena tidak adanya undang-undang dan aturan yang tegas (foto: ilustrasi).

Komnas Perempuan menyatakan terjadi stagnasi dalam hal upaya penghapusan diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan.

Ketua Komisi Pemantauan pada Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap perempuan (Komnas Perempuan), Arimbi Heroeputri, mengatakan bahwa pemantauan lembaga tersebut menunjukkan adanya stagnasi dalam upaya penghapusan diskriminasi terhadap perempuan dan kekerasan berbasis gender terhadap perempuan dalam kurun waktu 2007-2011.

Hingga saat ini, kata Arimbi, revisi hukum pidana Indonesia masih tertatih-tatih. Hal ini mengakibatkan pengalaman perempuan akan kekerasan seksual khususnya pemerkosaan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual dan pelecehan seksual belum diakui secara menyeluruh dan belum mendapatkan penanganan yang sebagaimana dibutuhkan oleh korban.

Sejumlah agenda ratifikasi menurut Arimbi juga diundur pelaksanaannya termasuk ratifikasi Statuta Roma, yang membuat Indonesia dapat menjadi pihak dalam Mahkamah Pidana Internasional, serta ratifikasi Opsi Protokol Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW).

Selain itu perlindungan bagi perempuan pembela HAM dan perempuan pekerja migran juga masih lemah.

“KUHP dan KUHAP belum pernuh berubah dan itu salah satu hambatan perempuan mencari keadilan. Misalnya dalam kasus kekerasan seksual, KUHP hanya mengenal pencabulan atau pemerkosaan, itu pun dengan definisi pemerkosaan sangat sempit,” ujarnya pada Jumat (6/7).

Komnas Perempuan juga mencatat adanya 207 kebijakan diskriminatif atas nama agama dan moralitas. Sebagian besar dari kebijakan ini ada di tingkat kabupaten dan provinsi.

Menurut Arimbi, sebanyak 78 dari 207 kebijakan tersebut secara khusus menyasar pada perempuan lewat pengaturan tentang busana (23 kebijakan) dan tentang prostitusi dan pornografi (55 kebijakan) yang justru mengkriminalkan perempuan
Komisaris Komnas Perempuan Ninik Rahayu menambahkan kekerasan terhadap perempuan di Indonesia masih sangat tinggi, yaitu mencapai sekitar 119.000 kasus kekerasan terhadap perempuan pada 2011.

Menurut Ninik, penyebab terus meningkatnya kekerasan terhadap perempuan diantaranya disebabkan adanya relasi kuasa yang timpang antara perempuan dan laki-laki serta perangkat hukum yang ada belum maksimal melindungi perempuan dari kekerasan. Selain itu para pejabat publik juga belum memiliki perspektif gender yang baik.

Sementara itu Asisten Deputi Urusan Ekonomi Perempuan dari Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Sulikanti Agusni mengakui masih banyak kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait perlindungan terhadap perempuan yang belum efektif.

Pada 11 Juli mendatang, Komite Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan PBB akan mengevaluasi kemajuan implementasi konvensi CEDAW yang telah diratifikasi Indonesia. Bahan evaluasi yang digunakan komite tersebut termasuk laporan dari pemerintah, Komnas Perempuan dan kelompok masyarakat sipil lainnya.

Laporan yang disusun Komnas Perempuan berangkat dari hasil pemantauan dan juga konsultasi dengan berbagai pihak seperti komunitas korban dan lembaga advokasi hak perempuan.

Recommended

XS
SM
MD
LG