Tautan-tautan Akses

Jaksa Agung California Minta Pengadilan Tolak Referendum Anti-Gay


Jaksa Agung California, Karmala Harris (foto: dok).
Jaksa Agung California, Karmala Harris (foto: dok).

Jaksa Agung Karmala Harris mengumumkan keputusannya untuk mengusahakan tindakan hukum menolak gagasan tersebut

Jaksa Agung California meminta pengadilan agar mengizinkannya menolak usul referendum yang menghendaki hukuman mati terhadap kelompok homoseksual.

Seorang sarjana hukum mengajukan permohonan kepada kantor Jaksa Agung bulan lalu untuk memberlakukan apa yang disebut “Undang-Undang Penindasan Sodomi” yang menyatakan “bahwa siapapun yang dengan sengaja menyentuh orang lain sesama jenis kelamin untuk kepuasan nafsu birahi dapat dihukum mati dengan tembakan pada kepalanya atau cara lain yang mudah.”

Rancangan itu juga hendak mengenakan denda US$1 juta terhadap siapapun yang kedapatan membagi-bagikan selebaran homoseksualitas, ditambah 10 tahun hukuman penjara dan pengusiran permanen dari California.

Jaksa Agung Karmala Harris mengeluarkan pernyataan Rabu (25/3) yang mengumumkan keputusannya untuk mengusahakan tindakan hukum menolak gagasan tersebut, dengan mengatakan itu “tidak hanya mengancam keselamatan umum, gagasan tersebut juga jelas melanggar undang-undang dasar, sangat memuakkan, dan tidak mempunyai tempat dalam masyarakat madani.”

Jaksa Agung California diharuskan undang-undang melayani usul referendum segera setelah diajukan dan sponsor membayar pungutan $200. Jika pengadilan memutuskan untuk menolak permohonan Jaksa Agung Harris, sponsor referendum lalu dapat berusaha mengumpul 350 ribu tanda-tangan yang diwajibkan untuk memenuhi syarat untuk disertakan dalam pemilu November 2016.

XS
SM
MD
LG