Tautan-tautan Akses

Indonesia Bidik Sektor Konsumen dengan Perketat Aturan


Pemerintah telah membuat aturan-aturan yang membatasi jumlah gerai yang dapat dikontrol oleh waralaba asing seperti Starbucks. (Foto: Dok)
Pemerintah telah membuat aturan-aturan yang membatasi jumlah gerai yang dapat dikontrol oleh waralaba asing seperti Starbucks. (Foto: Dok)

Pemerintah membidik sektor konsumsi yang sedang tumbuh untuk mendapatkan pemasukan pajak sekaligus mengembangkan investasi dan produksi lokal.

Konsumen di Indonesia semakin banyak menghabiskan uangnya, mempertahankan pertumbuhan ekonomi yang solid, namun beberapa peritel khawatir pemerintah dapat merusak keberuntungan mereka dengan memberlakukan pembatasan.

Tahun lalu, ledakan sektor pertambangan berakhir, sebagian karena pemerintah memberlakukan aturan kepemilikan asing, pajak-pajak dan lapisan tambahan birokrasi yang baru untuk industri. Perubahan-perubahan tersebut, yang bertujuan mendorong investasi domestik dalam pemurnian mineral, melukai perusahaan tambang dan eksplorasi kecil.

Sekarang, pembuat kebijakan membidik sektor ritel dan konsumsi yang sedang tumbuh untuk mendapatkan pemasukan pajak sekaligus mengembangkan investasi dan manufaktur lokal.

Pemerintah telah membuat aturan-aturan yang membatasi jumlah gerai yang dapat dikontrol oleh waralaba asing seperti Starbucks, dan lapisan birokrasi untuk impor telepon selular telah ditambah. Pihak berwenang ingin peritel menjual lebih banyak produk lokal.

Langkah-langkah ini terlihat merupakan tindakan untuk mendorong kebijakan nasionalistik sebelum pemilihan umum pada 2014. Langkah-langkah sebelumnya telah memperburuk perjanjian dengan perusahaan-perusahaan sumber daya asing dan memotong, dari 99 persen menjadi 40 persen, saham asing yang dapat dibeli oleh bank asing dari bank Indonesia.

Batasan-batasan untuk produk konsumen impor dapat membatasi kesempatan bagi investor asing dalam sektor yang menjanjikan dan meningkatkan harga untuk konsumen.

“Ketika ideologi dan dorongan untuk meningkatkan pendapatan bergabung, hasilnya adalah kombinasi yang berbahaya bagi konsumen,” ujar Douglas Ramage, direktur pengelola untuk lembaga konsultasi bisnis Bower Group Asia di Indonesia, dengan klien-klein perusahaan konsumen. “Pemerintah menargetkan sektor konsumen, yang juga tumbuh paling cepat.”

Amerika Serikat telah memasukkan keluhan ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), melawan aturan mengenai impor tanaman dan hewan, sementara Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) mendesak reformasi kebijakan impor makanan di Indonesia.

Masih Merupakan Magnet

Pada tahap ini, Indonesia masih menjadi magnet untuk peritel asing, berkat pertumbuhan ekonomi dan berkembangnya kelas menengah. Uniqlo, jaringan toko pakaian yang dimiliki perusahaan Jepang Fast Retailing Co Ltd, dibuka di Jakarta pertengahan tahun ini dan peritel lain juga ingin mengikutinya.

Keinginan ini dapat dimengerti. Perusahaan konsultan McKinsey & Co mengatakan bahwa jika infrastruktur dan hambatan untuk berekspansi lainnya diatasi, pengeluaran konsumen di Indonesia dapat tumbuh sekitar 8 persen setahun menjadi US$1,1 triliun pada 2030.

Namun pemerintah ingin menutup kebebasan ekspansi peritel tanpa memebrikan kepemilikan sebagian gerai pada perusahaan lokal yang lebih kecil.

"Ritel, grosir adalah wilayah dimana kita ingin melihat lebih banyak keterlibatan dan pemberdayaan usaha kecil dan menengah,” ujar Menteri Perdagangan Gita Wirjawan bulan ini mengenai peraturan yang membatasi jumlah gerai waralaba menjadi 250 dalam lima tahun.

Di antara yang terimbas aturan tersebut adalah PT Fast Food International, perusahaan Indonesia yang memiliki lebih dari 400 gerai KFC.

Meski tidak mempengaruhi penjualan, “aturan tersebut memperlambat ekspansi kami,” ujar salah seorang direktur, Justinus Dalimin Juwono, yang mengatakan bahwa banyak gerai “harus dijual pada mitra atau investor.”

Juwono mengatakan bahwa jika perusahaannya tidak dapat menemukan mitra, mereka akan meminta keringanan dari Kementerian Perdagangan.

Gita tidak melihat ada dampak negatif terhadap investasi asing dari pembatasan tersebut, dengan mengatakan, “saya kira ini memberikan lebih banyak kejelasan mengenai arah yang kita tuju.”

Untuk waralaba toko kelontong, pemerintah memberi waktu sampai Oktober 2017 untuk mengurangi jumlah toko yang langsung mereka kelola menjadi 150, sementara yang lainnya perlu sub-waralaba.

Hal ini menjadi tantangan bagi dua jaringan besar Indonesia. Indomaret, yang dikuasai oleh keluarga Salim, memiliki lebih dari 5.000 gerai, sementara Alfamart, dimiliki oleh PT Sumber Alfaria Trijaya, memiliki lebih dari 4.100 gerai yang dikuasai langsung dan sekitar 1.700 waralaba.

Batasan jumlah gerai menjadi kekhawatiran peritel Mitra Adiperkasa, yang ingin mengembangkan waralaba Starbucks, Burger King dan Zara ke seluruh negeri.

Starbucks, dengan 141 gerai, memberikan 12 persen dari keuntungan keseluruhan Mitra Adiperkasa, menurut riset Deutsche Bank. Jaringan kedai kopi terbesar di dunia tersebut tidak mengizinkan sub-waralaba, yang dapat menghambat pertumbuhan Mitra Adiperkasa, meski perusahaan berpikir bahwa berbagai merek miliknya masih dapat menjamin 20 persen peningkatan penjualan tahunan.

Fetty Kwartati, eksekutif perusahaan Mitra Adiperkasa, mengatakan bahwa setelah pemerintah merevisi kebijakan pertambangan, “tahun ini ada banyak kisah seksi dari sektor konsumen sebagai pendorong ekonomi, jadi hal itu mungkin menjadi penyebab pemerintah ingin menyentuh sektor ini.”

“Mereka memiliki kebijakan besar, bahwa pemain lokal harus sangat kompetitif. Mereka ingin melindungi mitra lokal dan transfer pengetahuan,” ujarnya.

Lonjakan impor membantu menghasilkan defisit perdagangan tahunan pertama Indonesia pada 2012, dan Kementerian Perdagangan ingin mencoba membatasi beberapa impor.

Impor Tidak Disukai

Aturan telah diberlakukan bahwa toko dan restoran waralaba harus memiliki konten lokal 80 persen – sebuah tim akan mengawasi kepatuhan terhadap aturan ini – dan pemerintah mempertimbangkan kebijakan tersebut kepada semua peritel. Hal itu mungkin membantu mengatasi ketidakseimbangan perdagangan ekonomi namun dapat menjadi masalah bagi merek-merek yang diproduksi di luar negeri, kecuali mereka mendapat keringanan.

Kementerian perdagangan juga telah merevisi aturan mengenai impor telepon selular dan komputer yang berlaku mulai pertengahan Maret. Dengan begitu diharapkan perusahaan-perusahaan seperti pemasok Apple Inc, Hon Hai Precision Industry Co Ltd akan mulai membuat telepon pintar di dalam negeri.

“Industri telepon selular belum berkembang di Indonesia,” ujar juru bicara Kementerian Perdagangan Arlinda Imbangjaya, menambahkan bahwa diharapkan industrialisasi “akan tumbuh dengan cepat dan pada akhirnya akan mendorong dan menghasilkan iklim usaha yang sehat.”

Alexander Rusli, CEO Indosat yang merupakan penyedia layanan telekomunikasi terbesar kedua di Indonesia, mengatakan bahwa produksi telepon selular lokal harus sudah ada sebelum regulasi impor direvisi. Jika urutannya tidak benar, maka “pasar gelap akan tumbuh,” ujarnya.

Selain mendorong konten lokal, pemerintah juga membidik pendapatan yang lebih tinggi dari pajak konsumen. Cukai rokok telah dinaikkan dan sekarang pajak untuk minuman ringan juga sedang dipertimbangkan. Beberapa pembuat undang-undang ingin melarang atau meningkatkan pembatasan penjualan alkohol, yang saat ini sudah memiliki pajak yang tinggi.

Jika lebih banyak produk dipajaki, “hal itu merupakan bonus,” ujar Bambang Brodjonegoro, kepala Badan Kebijakan Fiskal di Kementerian Keuangan. (Reuters/Neil Chatterjee)

Recommended

XS
SM
MD
LG