Tautan-tautan Akses

Pengadilan Afsel Vonis Warga Nigeria Bersalah dalam Pemboman 2010


Tersangka teroris warga Nigeria, Henry Okah (tengah) dinyatakan bersalah oleh pengadilan di Johannesburg, Afrika Selatan (21/1)/
Tersangka teroris warga Nigeria, Henry Okah (tengah) dinyatakan bersalah oleh pengadilan di Johannesburg, Afrika Selatan (21/1)/

Pengadilan Afsel hari Senin (21/1) menyatakan Henry Okah bersalah atas pengeboman di Abuja yang menewaskan 12 orang pada tahun 2010.

Sebuah pengadilan Afrika Selatan telah menyatakan seorang lelaki Nigeria bersalah atas tuduhan terorisme, karena mendalangi pengeboman yang menewaskan 12 orang pada tahun 2010.

Pengadilan hari Senin menyatakan Henry Okah bersalah atas 13 dakwaan terkait dengan serangan bom mobil ganda di ibukota Nigeria, Abuja, yang berlangsung sewaktu negara itu merayakan Hari Kemerdekaan. Pengadilan tidak menyebutkan hukuman yang akan dijatuhkan kepada Okah.

Pihak berwenang menangkap Okah di Afrika Selatan sehari setelah pengeboman. Ia menyangkal berperan dalam serangan tersebut.

Ia dituduh memimpin kelompok militan Gerakan bagi Emansipasi Delta Niger (MEND). Tuduhan ini juga ia sangkal.

MEND telah melancarkan sejumlah serangan terhadap industri perminyakan Nigeria, untuk menuntut bagian lebih besar dari penghasilan minyak di kawasan Delta Niger. Banyak anggotanya meletakkan senjata pada tahun 2009 berdasarkan program amnesti pemerintah.

Recommended

XS
SM
MD
LG