Tautan-tautan Akses

Alstom Akui Lakukan Penyuapan Termasuk di Indonesia


Kantor pusat Alstom di Paris. Perusahaan tersebut mengaku terlibat penyuapan di beberapa negara, termasuk di Indonesia.
Kantor pusat Alstom di Paris. Perusahaan tersebut mengaku terlibat penyuapan di beberapa negara, termasuk di Indonesia.

Alstom, perusahaan energi dan transportasi Perancis, mengaku bersalah melakukan penyuapan di beberapa negara, termasuk Indonesia, untuk memenangkan kontrak.

Kantor Penuntut Federal Amerika Senin mengumumkan, pihaknya berhasil membongkar sebuah skema penyuapan internasional yang besar, melibatkan sebuah bisnis Perancis yang memberi uang suap kepada pejabat di beberapa negera selama lebih dari satu dekade.

Pejabat AS mengumumkan bahwa Alstom, sebuah perusahaan energi dan transportasi Perancis, mengaku bersalah dan melanggar UU Praktik Korupsi Asing sehubungan sebuah skema penyuapan yang dilakukannya antara tahun 2000 dan 2011.

Deputi Jaksa Agung Amerika James Cole menyebut pengakuan bersalah itu sebagai sebuah “tindak penegakan hukum bersejarah” yang akan mengakhiri skema penyuapan trans-nasional melibatkan Alston dan cabang-cabangnya di Swiss dan Amerika.

“Mereka memanfaatkan penyuapan untuk memperoleh kontrak di Indonesia, Mesir, Arab Saudi dan Bahamas. Seluruhnya, Alstom memberi uang suap puluhan juta dolar guna memenangkan proyek-proyek bernilai 4 miliar dolar, serta meraih keuntungan sekitar 300 juta dolar untuk mereka sendiri,” kata Cole.

Cole mengatakan Alstom setuju mengaku bersalah atas tuduhan melanggar UU anti penyuapan dan akan membayar denda bernilai lebih dari 772 juta dolar. Jika denda itu disepakati oleh sebuah peradilan federal tahun depan maka itu merupakan denda penyuapan asing terbesar dalam sejarah Amerika.

Asisten Jaksa Agung Leslie Caldwell mengatakan kepada reporter bahwa Alstom mempergunakan pihak ketiga untuk menyelenggarakan skema penyuapannya dengan pejabat-pejabat pemerintah di Indonesia, Mesir, Arab Saudi dan Bahamas.

Kata Caldwell, empat eksekutif Alstom sudah mengaku bersalah dalam kaitannya dengan skema penyuapan di Indonesia.

Deputi Jaksa Agung James Cole mengatakan, denda berat yang dijatuhkan pada Alstom dan kerjasama yang diterima Amerika dari beberapa negara sehubungan penyelidikan ini merupakan sebuah peringatan kepada bisnis internasional yang hendak menghindari UU Anti Penyuapan Amerika.

“Saya jelaskan disini: korupsi tidak boleh ada di pasar global. Dan resolusi yang dicapai hari ini memberi sinyal bahwa Amerika akan memainkan peran utama dalam pembrantasannya,” lanjut Cole.

Pejabat Amerika itu mengatakan, Alstom juga bersalah karena tidak dari awal mau bekerja sama dengan penegak hukum, serta mengambil langkah guna menyembunyikan keterlibatannya pada tahap permulaan dari penyidikan ini.

XS
SM
MD
LG