Tautan-tautan Akses

Mahkamah PBB Batalkan Vonis atas 2 Jenderal Kroasia


Ante Gotovina (kiri), mantan komandan tentara Kroasia dan Mladen Markac, mantan komandan polisi Kroasia dalam ruang sidang Mahkamah Internasional di Den Haag (16/11). Mahkamah Internasional telah membebaskan kedua jendral ini dari tuduhan sebagai pelaku kejahatan perang Balkan 1991-1995.
Ante Gotovina (kiri), mantan komandan tentara Kroasia dan Mladen Markac, mantan komandan polisi Kroasia dalam ruang sidang Mahkamah Internasional di Den Haag (16/11). Mahkamah Internasional telah membebaskan kedua jendral ini dari tuduhan sebagai pelaku kejahatan perang Balkan 1991-1995.

Mahkamah Internasional di Den Haag telah membebaskan dua jendral Kroasia, Ante Gotovian dan Mladen Markac hari Jumat (16/11).

Para hakim sidang banding kejahatan perang Yugoslavia yang diselenggarakan PBB telah membatalkan vonis terhadap dua mantan jenderal Kroasia yang dituduh melakukan kejahatan perang pada perang Balkan dari tahun 1991 hingga 1995.

Mahkamah Internasional di Den Haag telah membebaskan Ante Gotovian dan Mladen Markac hari Jumat (16/11).

Gotovian dan Markac, dijatuhi hukuman penjara masing-masing 24 dan 18 tahun pada 2011. Hukuman penjara yang lama itu dikecam keras pemerintah Zagreb.

Pada pengadilan tahun lalu, seorang jenderal lain, Ivan Cermak, dibebaskan. Ia kembali ke Zagreb, ibukota Kroasia, dimana ia disambut PM Jadranka Kosor.

Keputusan mahkamah hari Jumat itu merupakan perkembangan terakhir menyangkut Operasi Badai, serangan Kroasia pada tahun 1995 untuk merebut kembali republik Krajina dari kekuasaan Serbia.

Mendiang presiden Kroasia, Franjo Tudjman, dilaporkan sebagai salah satu anggota penting apa yang disebut operasi kejahatan bersama, yang mengakibatkan ratusan warga sipil Serbia tewas dan ribuan lainnya kehilangan tempat tinggal.

Recommended

XS
SM
MD
LG