Tautan-tautan Akses

WNI Terdakwa Penipuan di AS Minta Maaf


Botol-botol anggur antik di kota Markopoulo, Athena, Yunani. (Foto: Ilustrasi)
Botol-botol anggur antik di kota Markopoulo, Athena, Yunani. (Foto: Ilustrasi)

Rudy Kurniawan didakwa atas penipuan karena menjual anggur-anggur palsu senilai lebih dari US$2 juta pada kolektor kaya dan bisa dipenjara sampai 40 tahun.

Seorang kolektor anggur yang didakwa atas penipuan karena memproduksi anggur kuno palsu di dapurnya di California, telah meminta keringanan pada hakim, Kamis (29/5), dengan mengatakan ia telah melakukan tindakan bodoh.

Rudy Kurniawan mengatakan dalam surat pada hakim bahwa ia "tidak berniat melukai atau mempermalukan siapa pun" dan meminta supaya ia dapat kembali menemui ibunya yang berumur 67 tahun dan sedang sakit.

Surat Rudi kepada hakim distrik AS Richard M. Berman diserahkan pada hari yang sama dengan penundaan hukumannya sampaai 17 Juli.

Juri mendakwa Rudy Desember lalu atas penipuan yang dapat membuatnya dipenjara sampai 40 tahun. Para penuntut mengatakan panduan hukuman federal membuatnya harus menjalani sedikitnya 11 tahun penjara, sementara para pengacara pembela mengatakan dua tahun yang telah dijalaninya di penjara sudah merupakan hukuman yang setimpal.

Para penuntut mengatakan Rudy, 37, mendapatkan antara US$8 juta dan $20 juta dari 2004 sampai 2012 dengan menjual anggur palsu yang ia produksi di rumahnya di Arcadia, California. Pemerintah mengatakan keuntungan-keuntungan yang ia dapat membuatnya bisa hidup makmur di pinggiran kota Los Angeles, bergaul dengan orang-orang kaya dan berpengaruh yang tertarik dengan anggur antik, membeli mobil-mobil mewah, pakaian perancang dan makan di restoran terbaik.

Sidang menampilkan kesaksian dari miliarder kapal, pengusaha dan investor anggur William Koch, yang mengatakan Rudy menipunya untuk membayar $2,1 juta untuk 219 botol anggur palsu.

Rudy, yang berasal dari keluarga kaya dari usaha distribusi bir di Indonesia, mengatakan obsesinya terhadap anggur berkualitas tinggi membuatnya melakukan tindakan buruk, baik secara moral dan sosial, dan ia akan kembali ke Indonesia setelah menjalani hukumannya. (AP)

Recommended

XS
SM
MD
LG