Tautan-tautan Akses

PM Malaysia Umumkan Perubahan terhadap Undang-Undang Keamanan Internal


Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak (Foto: dok)
Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak (Foto: dok)

PM Malaysia Najib Razak mengajukan rancangan undang-undang baru yang akan mencegah polisi menahan tersangka tanpa batas waktu, atau menahan orang karena keyakinan politik mereka.

RUU yang diajukan ke Majelis Rendah hari Selasa itu akan menggantikan Undang-Undang Keamanan Nasional, yang selama 52 tahun telah digunakan untuk menahan para tokoh oposisi dan pengecam pemerintah, tanpa peradilan.

Menurut rancangan undang-undang yang baru, polisi dapat menahan tersangka yang dituduh melakukan terorisme atau dianggap mengancam keamanan nasional, selama 28 hari tanpa mengajukan dakwaan. Undang-undang baru ini juga menggariskan bahwa orang tidak dapat ditahan karena afisiasi, kegiatan, atau keyakinan politik mereka.

Dalam pernyataan hari Selasa Najib mengatakan, rancangan undang-undang baru ini merupakan satu lagi langkah penting menuju reformasi. Najib menjanjikan serangkaian reformasi politik menjelang pemilu yang akan dilangsungkan dalam beberapa bulan.

Recommended

XS
SM
MD
LG