Tautan-tautan Akses

Dewan Ketahanan Nasional Serukan Revisi UU Terorisme


Abu Bakar Ba'asyir (tengah) tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk sidangnya bulan lalu.
Abu Bakar Ba'asyir (tengah) tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk sidangnya bulan lalu.

Anggota Dewan Ketahanan Nasional, Wawan Purwanto, menilai UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme kurang tegas dalam mencegah terjadinya aksi terorisme, sehingga menyebabkan aksi-aksi teror di Indonesia terus terjadi.

Anggota Dewan Ketahanan Nasional, Wawan Purwanto, mengatakan saat ini Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme kurang tegas dalam mencegah terjadinya aksi terorisme. Ini menyebabkan masih terus terjadinya aksi terorisme di Indonesia hingga kini.

Untuk itu, ia mengusulkan revisi segera terhadap undang-undang tersebut. Tetapi, Wawan tidak menginginkan penerapan model perundang-undangan semacam Internal Security Act (ISA) seperti halnya di Malaysia dan Singapura. ISA adalah perundang-undangan yang berlaku di kedua negara tersebut, yang memberi wewenang polisi untuk menahan seseorang untuk waktu yang lama tanpa proses peradilan.

Wawan mengusulkan revisi UU memberi kewenangan-kewenangan yang lebih menggigit kepada aparat. Termasuk di antaranya, kewenangan untuk melakukan interogasi dalam waktu 24 jam setelah muncul indikasi. "Kalau terbukti baru dilakukan penahanan, kalau tidak terbukti dilepas. Sekarang ini, harus ada bukti permulaan yang cukup baru bisa ditangkap," jelas Wawan.

Sebelumnya, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) juga mengusulkan adanya revisi dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Ansyaad Mbai, menyatakan undang-undang tersebut seharusnya mengatur hal-hal yang dianggap sebagai bibit terorisme. Kelompok atau orang yang menebar kebencian dan permusuhan dapat dikategorikan sebagai pelaku tindak kejahatan. Pelatihan bergaya militer pun, menurut Ansyaad Mbai, harus diatur.

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Yosep Adi Prasetyo, menjelaskan aturan mengenai penyebaran kebencian tidak perlu dimasukan dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, karena sudah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Yosep khawatir muatan revisi seperti itu berpotensi menimbulkan polemik baru di masyarakat, khususnya penafsiran terhadap kelompok atau orang yang dikategorikan menebar permusuhan.

Dalam memberantas terorisme, kata Yosep, Komnas HAM mengimbau agar tidak terjadi pelanggaran HAM. "Kami (Komnas HAM) setuju bahwa Densus 88, BNPT itu memang harus kuat. Tapi, jangan sampai kekuatan tersebut menimbulkan juga pelanggaran HAM," ujar Yosep.

Terkait dengan upaya pencegahan aksi teror bom, Direktur Moderate Muslim Society, Zuhairi Misrawi, berpendapat Majelis Ulama Indonesia (MUI) hendaknya mengeluarkan fatwa haram pengunaan bom untuk tindakan teror. Menurutnya, fatwa tersebut bisa menjadi salah satu cara mencegah tindakan terorisme.

Sementara itu, Ketua Komisi Fatwa MUI, Ma’aruf Amin, mengungkapkan MUI sangat menentang keras tindakan terorisme. "Radikalisme itu sesuatu pemahaman yang menyimpang dan memahami secara tidak proporsional. Itu yang kita katakan. MUI tidak pernah mentoleransi kekerasan," ujar Ma'aruf.

Mantan Ketua Umum Muhamadiyah, Syafi’i Maarif, menilai fatwa MUI tidak akan efektif menghentikan terorisme. Yang lebih penting, menurut Syafi'i, polisi harus tegas dan serius membongkar jaringan terorisme.

XS
SM
MD
LG