Tautan-tautan Akses

UEA Vonis Bersalah 69 Orang Rencanakan Kudeta


Simbol keadilan di sebuah monumen di UEA (foto: dok). UEA memvonis bersalah 69 orang atas tuduhan merencanakan kudeta.
Simbol keadilan di sebuah monumen di UEA (foto: dok). UEA memvonis bersalah 69 orang atas tuduhan merencanakan kudeta.

Delapan tersangka, yang diadili in absentia, dijatuhi hukuman penjara paling lama, hingga 15 tahun, lainnya dijatuhi hukuman maksimum 10 tahun penjara.

Sebuah pengadilan di Uni Emirat Arab telah menyatakan 69 Islamis bersalah merencanakan penggulingan pemerintah. Menurut para pejabat, para terdakwa tidak dapat mengajukan banding atas putusan itu.

Delapan tersangka, yang diadili in absentia, dijatuhi hukuman penjara paling lama, hingga 15 tahun. Lima puluh enam lainnya, termasuk saudara sepupu salah seorang penguasa negara itu, dijatuhi hukuman penjara maksimum 10 tahun sedangkan lima lainnya dihukum tujuh tahun penjara.

Dua puluh lima tersangka, termasuk 13 perempuan, dibebaskan dari dakwaan.
Daftar mereka yang dinyatakan bersalah mencakup para pengacara HAM, dokter, akademisi dan tokoh-tokoh mahasiswa. Sebagian besar dari mereka dikaitkan dengan kelompok Islamis al-Islah.

Menurut jaksa, para terdakwa membentuk jaringan rahasia yang terkait dengan Ikhwanul Muslimin, yang bertujuan untuk melancarkan kudeta dan mengubah negara yang relatif liberal itu menjadi rezim Islamis yang ketat.
XS
SM
MD
LG