Tautan-tautan Akses

Turki Tarik RUU Pernikahan Anak Kontroversial


PM Turki Binali Yildirim mengumumkan penarikan RUU 'Pernikahan Anak' yang kontroversial hari Selasa 22/11 (foto: dok).
PM Turki Binali Yildirim mengumumkan penarikan RUU 'Pernikahan Anak' yang kontroversial hari Selasa 22/11 (foto: dok).

Pemerintah Turki menarik RUU yang akan memberi amnesti bagi mereka yang telah dinyatakan bersalah melakukan hubungan seks dengan anak perempuan di bawah usia 18 tahun, jika mereka menikahi korban.

Perdana Menteri Turki Binali Yildirim mengumumkan penarikan itu hari Selasa (22/11), beberapa jam sebelum parlemen dijadwalkan melakukan pemungutan suara RUU itu menjadi UU.

Menghadapi kecaman luas, Yildrim mengatakan bahwa RUU itu akan dipertimbangkan kembali.

Yildrim mengatakan isu-isu ini akan dibahas oleh komisi parlemen. Ia mengatakan jika pihak oposisi mengajukan proposal usul itu akan dikembangkan. Ia menambahkan jika tidak, pemerintah akan memperbaiki undang-undang itu dengan mempertimbangkan saran dari organisasi non-pemerintah, warga, para pakar dan akademisi.

Semua partai oposisi menentang RUU itu tapi dengan mayoritas yang dipunyai Partai AKP di parlemen, RUU itu akan bisa lolos dengan mudah.

Hari Senin Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan turun tangan dalam kontroversi itu dan mengimbau konsensus luas terkait RUU itu dan mengatakan kecaman seharusnya tidak diabaikan.

Demonstrasi menentang RUU itu telah berlangsung di seluruh Turki. Kontroversi menimbulkan pro dan kontra di negara yang mengalami perpecahan politik mendalam itu, mempersatukan perempuan dari semua lapisan masyarakat, sebagaimana dijelaskan oleh perempuan yang ikut berdemo di Istambul hari Sabtu ini.

“Saya seorang ibu, bagaimana saya harus bereaksi, ini tidak normal dan sangat memalukan, Saya punya anak. Saya benar-benar tidak dapat memahami, jika ibu-ibu di negara ini membiarkan ini terjadi, maka kita bukan ibu,” kata seorang perempuan Turki.

Menurut pejabat, sekitar 3.800 laki-laki akan diuntungkan oleh amnesti yang diusulkan itu.

Pemerintah berkeras RUU itu ditujukan bagi para laki-laki yang menikahi perempuan di bawah umur, dan berpendapat banyak keluarga terpecah karena penegakan UU yang ada sekarang secara ketat.

Tapi kelompok-kelompok HAM mengklaim bahwa amnesti itu akan membuat sah praktek pengantin anak-anak yang masih menjadi masalah di Turki.

Menurut survei PBB tahun lalu, dalam 15% perkawinan di Turki, salah satu pasangan berusia di bawah umur dan satu persen perkawinan itu, salah satu pasangan usianya di bawah15 tahun. [my/ds]

Recommended

XS
SM
MD
LG