Tautan-tautan Akses

2.500 TKI Telah Hengkang dari Arab Saudi, 2.000 Lagi Menyusul


Para TKI berunjuk rasa dalam sebuah demonstrasi di depan Gedung DPR, Jakarta, memrotes penyiksaan terhadap Sumiati, seorang pekerja Indonesia di Arab Saudi (foto: dok).
Para TKI berunjuk rasa dalam sebuah demonstrasi di depan Gedung DPR, Jakarta, memrotes penyiksaan terhadap Sumiati, seorang pekerja Indonesia di Arab Saudi (foto: dok).

Lebih dari dua juta TKI masih berada di Arab Saudi, di tengah masih absennya perjanjian perlindungan hak-hak TKI di Arab Saudi.

Dalam beberapa bulan belakangan, pemerintah Indonesia mengeluarkan dokumen perjalanan khusus pengganti paspor untuk 4.550 TKI di Arab Saudi yang mengaku melarikan diri dari majikan karena kondisi kerja yang buruk. Tapi, lebih dari dua juta TKI masih berada di Arab Saudi, dan pemerintah Indonesia ditekan untuk merumuskan perjanjian perlindungan hak-hak TKI di Arab Saudi.

Kepulangan TKI ke Indonesia

Pemerintah Indonesia memulangkan kira-kira 2.500 TKI dengan dokumen perjalanan khusus pada akhir bulan September. Kira-kira 2.000 TKI lainnya masih tinggal di penampungan di dekat kota Jeddah dan akan kembali ke Indonesia akhir bulan ini.

Pemerintah Indonesia mengatakan sebagian besar orang yang meminta dokumen perjalanan khusus adalah para pembantu rumah tangga yang dipaksa menyerahkan paspornya kepada majikan sebagai bagian dari perjanjian kerja. Praktek itu sudah umum di Arab Saudi, di mana pekerja rumah tangga tidak mendapat perlindungan hukum yang cukup.

Anis Hidayah adalah Direktur Utama organisasi Migrant Care, sebuah organisasi di Jakarta yang berupaya melindungi TKI di luar negeri. Ia menginginkan sebuah perjanjian resmi antara kedua negara untuk melindungi hak-hak TKI.

"Di Arab Saudi tidak ada peraturan nasional tentang pembantu rumah tangga, namun Arab Saudi adalah negara terbesar yang banyak memperkerjakan pembantu rumah tangga," ujar Anis. "Jadi, untuk menjembatani situasi itu, kita harus mendorong Indonesia dan negara pengirim TKI lainnya untuk berunding dengan Arab Saudi dan merumuskan perjanjian bilateral yang melindungi para pekerja itu. Tanpa adanya perjanjian bilateral, maka menurut saya perlindungan bagi TKI sangat lemah."

Anis Hidayah mengatakan perjanjian itu harus menentukan upah minimum, hari libur dan membiarkan para TKI untuk memegang paspor mereka sendiri.

Perlakuan terhadap para pekerja di Arab Saudi menjadi topik politik utama di Indonesia sejak bulan Juni, ketika pemerintah Arab Saudi menghukum mati TKI Ruyati Sapubi yang berusia 54 tahun. Ruyati dipenggal karena membunuh majikannya. Katanya, tindakan itu didorong karena membela diri akibat kondisi kerja yang buruk dan sering dimaki-maki.

Para pejabat Arab Saudi kemudian meminta maaf karena terlambat memberi tahu pihak berwenang Indonesia sebelum eksekusi dilakukan, dan pemerintah Indonesia menanggapinya dengan pembatasan pengiriman TKI ke Arab Saudi. Pembatasan yang diberlakukan sejak tanggal 1 Agustus itu masih terus berlanjut, tetapi lebih dari dua juta orang TKI di Arab Saudi masih belum memiliki perlingdungan hukum yang cukup.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia Michael Tene mengatakan kedua belah pihak berkepentingan untuk menyelesaikan masalah itu dan pemerintah Indonesia bekerja sama dengan pemerintah Arab Saudi untuk merundingkan kondisi kerja yang lebih baik.

XS
SM
MD
LG