Tautan-tautan Akses

Thailand Didesak Berlakukan UU Larangan Penyiksaan dan Penghilangan Paksa


Suasana sidang Dewan Hak Asasi Manusia PBB di Jenewa, Swis (Foto: dok).
Suasana sidang Dewan Hak Asasi Manusia PBB di Jenewa, Swis (Foto: dok).

Kelompok-kelompok HAM mendesak pemerintah Thailand agar memberlakukan undang-undang yang melarang penyiksaan dan penghilangan paksa selagi rekam jejak hak asasi manusianya menjadi sorotan PBB.

Evaluasi yang dilakukan hari Selasa (14/3) di Jenewa oleh Komite Hak Asasi Manusia PBB itu berlangsung tidak lama setelah badan legislatif Thailand dengan suara bulat meratifikasi sebuah traktat PBB yang menentang penghilangan paksa.

Tetapi kelompok-kelompok seperti Human Rights Watch mengatakan Thailand membutuhkan undang-undang domestik secara eksplisit yang melarang penyiksaan dan penghilangan paksa untuk mematuhi traktat itu secara efektif.

Bulan lalu, parlemen Thailand gagal meloloskan RUU tentang larangan penyiksaan dan penghilangan paksa, dengan alasan RUU itu memerlukan lebih banyak penelitian. PBB menyatakan keprihatinan atas masalah itu, yang akan dibahas hari Selasa ini dalam evaluasi mengenai kepatuhan Thailand pada traktat hak-hak sipil dan politik yang diratifikasi pada tahun 1996. [lt]

Recommended

XS
SM
MD
LG