Tautan-tautan Akses

Suryadharma Ali Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Menag


Menteri Agama Suryadharma Ali saat berpidato dalam pengumuman pencalonan kandidat presiden Prabowo Subianto (19/5). (AP/Tatan Syuflana)
Menteri Agama Suryadharma Ali saat berpidato dalam pengumuman pencalonan kandidat presiden Prabowo Subianto (19/5). (AP/Tatan Syuflana)

Terkait penetapan status tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi dana haji, Suryadharma Ali mengundurkan diri sebagai Menteri Agama.

Suryadharma Ali mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menteri Agama, menyusul penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi dana haji.

Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi di Istana Kepresidenan Bogor Jawa Barat Senin (26/5) menjelaskan dalam satu dua hari ke depan, Presiden akan mendapatkan surat pengunduran resmi Suryadharma.

"Suryadharma Ali menghadap bapak Presiden melaporkan tentang status yang diterima beliau sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus yang ada di Kementrian Agama. Suryadharma Ali selaku menteri agama tadi mengembalikan kepercayaan sebagai menteri agama kepada bapak presiden. Bapak Presiden meminta Suryadharma Ali mengajukan surat pengunduran diri secara tertulis dalam waktu satu dua hari ini," ujarnya.

Sudi menambahkan, dalam pertemuan dengan Presiden, Suryadharma Ali mengatakan dirinya tidak bersalah dalam kasus korupsi dana haji di kementrian agama.

"Beliau merasa tidak bersalah. Kepada bapak Presiden, beliau menjelaskan panjang lebar terkait status tersangka yang dituduhkan kepada dirinya," ujarnya.

Penjelasan itu diberikan pada Presiden dalam rapat tertutup di Istana Kepresidenan di Bogor, Jawa Barat, yang juga dihadiri Wakil Presiden Boediono, Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono dan Sudi.

Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha mengatakan, Presiden meminta agar Suryadharma Ali saat ini berkonsentrasi atas penetapan status tersangka dari KPK dalam kasus dugaan korupsi dana haji.

"Yang jelas pandangan bapak Presiden terhadap kasus ini agar pak Suryadharma Ali bisa lebih konsentrasi terhadap kasus yang disangkakan kepada beliau. Dalam hal ini tentu adanya status tersangka. Maka tentu ada pertimbangan khusus dari Presiden. Disamping itu kita juga tau bahwa seorang menteri adalah seorang top decision maker di dalam kementrian, tentunya trust masyarakat atau rasa kepercayaan masyarakat terhadap lembaga atau institusi dalam hal ini kementrian harus dijaga," ujarnya.

Penetapan Suryadharma Ali yang juga ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dipastikan tidak berpengaruh atas upaya pemenangan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto Hatta Rajasa, menurut ketua umum Partai Gerindra Suhardi. Suhardi bahkan mempertanyakan status tersangka yang ditetapkan KPK kepada Suryadharma yang dimunculkan di tengah momen jelang pemilu presiden.

"Kita masih solid. PPP solid. Kita belum tau itu masalah politis. Kita lihat nanti. Timing itu lho .. timing-nya kenapa sekarang. Nanti kalau yang lain pihak lawan digitukan juga gimana. Kan ada masalah juga," ujarnya.

Suryadharma ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2012-2014 oleh KPK pada Kamis. Dalam kasus itu, Suryadharma diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai menteri dalam proses pengadaan pemondokan haji, katering, perjalanan ibadah haji, dan transportasi. Suryadharma juga sudah dicegah berpergian ke luar negeri.

Recommended

XS
SM
MD
LG