Tautan-tautan Akses

Sudan Bantah Tangkap Lagi Perempuan Kristen


Warga Sudan, Meriam Yahya Ibrahim (foto: dok).
Warga Sudan, Meriam Yahya Ibrahim (foto: dok).

Pejabat Kementerian Luar Negeri Sudan menyangkal laporan-laporan bahwa warga Kristen, Meriam Yahya Ibrahim kembali ditangkap.

Pejabat Kementerian Luar Negeri Sudan menyangkal laporan-laporan bahwa seorang perempuan yang dituduh murtad ditangkap lagi sehari setelah pengadilan banding memerintahkan ia dibebaskan dari penjara.

Dalam wawancara dengan VOA, Dr. Sadek El Magli mengatakan sebaliknya pejabat hari Selasa membawa Meriam Yahya Ibrahim ke lokasi yang tidak diketahui untuk melindunginya dari keluarga yang marah karena keputusan pengadilan itu.

El Magli, seorang mantan duta besar Sudan mengatakan perempuan itu mungkin sudah meninggalkan Sudan.

Sebelumnya hari Selasa pengacara Ibrahim mengatakan pejabat keamanan telah menangkapnya di bandara Khartoum ketika ia berusaha naik pesawat dengan keluarganya untuk meninggalkan Sudan.

Mereka mengatakan pejabat membawa Ibrahim, suaminya Daniel Wani serta dua anak mereka yang masih kecil ke fasilitas keamanan dekat airport. Wani adalah warga negara Amerika.

Di Departemen Luar Negeri Amerika, juru bicara Marie Harf mengatakan pejabat Amerika telah menerima kabar bahwa Ibrahim telah dibebaskan tapi tidak bisa mengkonfirmasi apakah keluarganya telah meninggalkan negara itu.

Kasus itu telah menarik perhatian internasional. Bulan Mei Ibrahim dijatuhi hukuman mati dengan cara digantung setelah dinyatakan murtad karena menolak meninggalkan agama Kristennya.

Hukuman itu bermula dari UU Sudan yang menyatakan anak-anak dari bapak Muslim dianggap Muslim. Ibrahim dilahirkan oleh seorang ibu yang beragama Kristen dan bapak yang Muslim. Ia dibesarkan secara Kristen setelah bapaknya meninggalkan keluarga Ibrahim.

Pengadilan juga menghukum Ibrahim 100 kali cambukan atas tuduhan perzinahan karena menikah dengan Wani seorang Kristen. Berdasarkan UU Sudan, perkawinan antara Muslim dan non Muslim tidak diperkenankan.

Recommended

XS
SM
MD
LG